KONTEKS.CO.ID – Jessica Iskandar lega! Kasus dugaan penipuan dan penggelapan Christoper Steffanus Budianto alias Steven terhadap artis Jessica Iskandar yang dianggapnya terlalu lama diproses, kini menemui titik terang.
Dikabarkan jika Steven, orang yang diduga telah menipunya ini bakal dijemput paksa oleh pihak kepolisian. Hal tersebut diketahui dari keterangan pihak Jessica Iskandar. Jessica Iskandar oun bisa bernafas lega.
Steven sebagai lawan dari Jessica Iskandar tak kunjung hadir di dalam persidangan. Sehingga dikabarkan bahwa ia akan dijatuhkan surat perintah untuk penjemputan.
“Yang lalu kan sudah naik sidik, sekarang kita menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) terakhir itu surat perintah membawa si Stevennya, sudah terbit, karena apa, karena dia dipanggil tidak hadir,” jelas Rolland E. Potu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Selain itu, kata kuasa hukum Jessica Iskandar, yakni Rolland E. Potu. Ia mengatakan bahwa proses persidangan sudah naik ke tahap penyidikan.
“Jadi ada surat perintah membawa. Seperti saya sampaikan, kalau orang dipanggil kepolisian itu kan sifatnya memaksa, nggak ada orang bisa menghindar,” katanya lagi.
Tak hanya itu saja. Untuk soal sikap kooperatif apa tidaknya Steven, kuasa hukum Jessica menyerahkan ke pihak penyidik. Sebagaimana diketahui, kini tengah berada di luar negeri.
“Itu (sikap kooperatif) nanti penilaian dari penyidik. Kalau kita berkoordinasi dengan penyidik, informasi penyidik memang beliau ada di luar negeri,” tutur Rolland E. Potu.
Sekedar informasi pekan depan direncanakan akan digelar sidang pembuktuan dari pihak Jessica Iskandar. Oleh karena itu, mereka sudah mempersiapkan 40 bukti surat.
“Agenda selanjutnya adalah pembuktian dari Jedar dan Vincent. Kurang lebih kita akan menghadirkan 40 bukti surat,” katanya.
Lebih lanjut, pihak Jessica Iskandar optimis terhadap laporannya. Apalagi mereka sudah mendapatkan informasi dari pihak penyidik.
“Optimis sekali, kan begitu. Apa lagi terhadap laporan kita ya kita enggak merilis sekarang, tapi kita sudah mendapat informasi dari penyidik,” ucap Rolland E. Potu.
Sementara itu, Jessica Iskandar dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik oleh Steven.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal memutar video jumpa pers Jessica Iskandar dan suaminya Vincent Verhaag pada sidang selanjutnya.
Video jumpa pers tersebut mengenai penjelasan Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag yang diduga mengalami penipuan dan atau penggelapan dari Komisioner Triip.id, Christopher Stefanus Budianto.
Sementara video jumpa pers tersebut bakal diputar dalam sidang kasus dugaan perbuatan melawan hukum klasifikasi perkara pencemaran nama baik yang dilayangkan Stefanus terhadap Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag.
“Hari ini kami menyerahkan jawaban, jawaban kami menyangkal, tetap, apa yang menjadi gugatan pihak lawan karena klien kami bukan tujuan untuk melakukan pencemaran tersebut. Tetapi dia menceritakan kronologi peristiwa musibah yang dialami,” tutur Rolland.
Untuk diketahui, Jessica Iskandar mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan yang membuatnya rugi hingga Rp 9,853 miliar. Nilai kerugian tersebut merupakan total dari 11 mobil yang ia sewakan kepada Steffanus di perusahaannya.
Jessica Iskandar melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Kendati demikian, Stefanus justru menggugat Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan perbuatan melawan hukum dengan klasifikasi perkara pencemaran nama baik.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"