KONTEKS.CO.ID – Hasil tes DNA dari kasus dugaan KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda sudah keluar.
Pihak kepolisian dari Polda Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan kepada barang bukti yang diterima terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh Ferry Irawan kepada Venna Melinda.
Apa hasil dari pemeriksaan tes DNA dari sample darah yang ada di baju dan hotel tempat Ferry Irawan dan Venna Melinda menginap?
Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Kombes Polisi Sodiq Pratomo menyampaikan pihaknya telah menerima beberapa barang bukti dalam kasus KDRT Ferry Irawan.
Barang bukti itu berupa darah yang terdapat pada pakaian Venna Melinda dan lantai hotel tempat keduanya menginap.
“Kami menerima barang bukti dari Polda Jatim ada 5 sampel, 2 adalah darah pembanding dari saudara Venna Melinda, ada 3 barang bukti yang diperiksa. Satu adalah sobekan kain dari kaos coklat, handuk putih dan darah yang ditemukan di lantai,” ucap Kombes Pol Sodiq pada media.
Kini hasil tes DNA forensik dari sample tersebut telah keluar. Kombes Pol Sodiq menyampaikan jika darah yang ada pada barang bukti itu merupakan milik manusia.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pertama adalah apakah itu darah manusia apa bukan dan hasil pemeriksaan, semuanya darah manusia,” ucapnya.
Kemudian, Kombes Pol Sodiq juga memastikan jika setelah dilakukan tes DNA didapatkan hasil darah tersebut merupakan milik Venna Melinda.
“Untuk memastikan apakah itu betul darah saudara Venna Melinda, maka dilakukan pemeriksaan, DNA. Hasilnya, ketika barang bukti tersebut, seluruhnya identik atau cocok dengan barang saudara Venna Melinda,” katanya.
Diketahui belum lama ini, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT setelah dilaporkan istrinya sendiri, Venna Melinda.
Peristiwa dugaan KDRT itu terjadi saat Ferry Irawan dan Venna menginap di sebuah kamar hotel di Kediri pada 8 Januari 2023 lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, gara-gara itu hidung Venna mengalami luka.
Berapa ancaman hukuman bagi pelaku KDRT?
Sanksi pidana bagi pelaku KDRT diatur dalam Undang-Undang (UU) No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Undang-undang ini mengatur sejumlah aturan tentang tindak pidana KDRT, termasuk ketentuan hukuman atau sanksi pelaku KDRT. Ancaman hukuman bagi pelaku KDRT terdiri atas tiga bentuk.
Pertama jika menyebabkan luka sakit bisa dikenakan sanksi penjara selama lima tahun dengan denda senilai Rp 15 juta.
Kedua, jika sampai luka berat akan dipenjara selama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 30 juta.
Dan jika lebih parah lagi apabila sampai menghilangkan nyawa akan terancam pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 45 juta.
Jika kekerasan fisik dilakukan suami kepada istri atau sebaliknya dan tidak menimbulkan penyakit atau menjadi penghalang dalam kegiatan sehari-hari maka dapat dipenjara plaing lama 4 bulan dan dena paling banyak Rp 5 juta.
Hukuman Pelaku Kekerasan Psikis
Dalam UU No. 23 Tahun 2004 juga diatur mengenai hukuman bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga:
1. Pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta bagi setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam rumah tangga.
2. Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 3 juta jika kekerasan psikis tersebut dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"