KONTEKS.CO.ID – Tamara Bleszynski digugat oleh adiknya sendiri Ryszard Bleszynski terkait dengan biaya pengobatan ayah mereka yang telah disepakati untuk ditanggung bersama.
Susanti Agustina selaku kuasa hukum dari Ryszard Bleszynski menjelaskan bahwa pada 26 Desember 2001, Tamara dan adiknya sama-sama telah menandatangani surat peejanjian yang menyatakan bersedia untuk menanggung biaya pengobatan sang ayah yang dirawan di El Camino Hospital, California, Amerika Serikat.
Biaya pengobatan sang ayah yang harus ditanggung oleh Tamara Bleszynski dan Ryszard cukup besar hingga mencapai puluhan miliar rupiah.
“Sebesar kurang lebih USD103.000 (sekira Rp15,4 miliar),” ucap Susanti, Kamis, 26 Januari 2023.
Namun, Susanti mengatakan hingga kini sudah 21 tahun Tamara Bleszynski tak menepati janjinya.
“Sampai saat ini, 21 tahun tidak pernah dibayar,” katanya.
Bukan tanpa alasan Ryszard baru menggugat Tamara Bleszynski sekarang setelah 21 tahun. Menurut Susanti pada awalnya kliennya itu tak ingin mempermasalahkan soal pembayaran biaya pengobatan ayah mereka, hanya saja Ryszard geram ketika dilaporkan Tamara atas dugaan penggelapan dana hotel warisan ayah mereka di Puncak, Bogor, Jawa Barat.
“Klien kami dikatakan melakukan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP. Di mana digelapkannya? Hotelnya masih ada, saham masih tetap, tidak berubah,” tegas Susanti.
Menurut Susanti sejauh ini Tamara tak pernah terlibat dalam mengurus hotel warisan ayahnya itu. Justru Ryszard lah yang mengurus gaji karyawan hingga renovasi hotel pascakebakaran pada 2005 lalu.
Tak terima dengan tudingan Tamara, Ryszard pun balik menggugat kakaknya itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan wanprestasi pada 18 Januari 2023, dan meminta Tamara membayar ganti rugi Rp34 miliar.
Sidang perdana terkait kasus tersebut dijadwalkan akan digelar pada 8 Februari 2023.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"