KONTEKS.CO.ID – Rizal Djibran dilaporkan sang istri, Sarah ke Polda Metro Jaya pada Senin, 13 Februari 2023. Rizal Djibran dilaporkan atas dugaan KDRT dan kekerasan seksual.
Tetapi ternyata, Rizal Djibran sudah menggugat cerai Sarah ke Pengadilan Agama sebelum sang istri melaporkannya ke Polda Metro Jaya dengan dugaan KDRT.
Sarah mengaku sidang gugat cerai sudah berjalan. Rizal Djibran gugat cerai setelah istrinya keluar dari rumah.
“Sudah berjalan sidang perceraian nya di Pengadilan Agama Cikarang,” ujar Sarah di Polda Metro Jaya, Senin, 13 Februari 2023 usai melaporkan suaminya.
Seperti diketahui, pernikahan Sarah dan Rizal Djibran dilakukan melalui taaruf. Mereka menikah pada Februari 2022.
Setelah satu bulan menikah, Sarah baru merasakan adanya KDRT hingga cekcok rumah tangga.
Rizal Djibran sering pulang malam dalam keadaan mabuk. Ia juga sempat memaksa melakukan hubungan intim dengan cara yang tidak lazim.
Pertama kali melakukan hal itu, Rizal Djibran sempat menyesal dan meminta maaf pada sang istri.
“Kalau pertama kali ada nyesal, dia minta maaf tapi begitulah,” tutur Sarah.
Lama-lama Rizal Djibran melakukan hal yang sama berulang-ulang.
“Alasannya dia sering pulang malam dalam keadaan mabuk, saya tanyakan orang nanya itu baik-baik tapi ya pasti nggak terima gitu. Jadi akhirnya malah jadi begitu,” jelas Sarah.
Adapun laporan Sarah pada Rizal Djibran terdaftar dalam nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam hal ini Rizal Djibran pun dilaporkan dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PDKRT.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"