KONTEKS.CO.ID – Tim siber Polda Bengkulu menangkap selebgram EYÂ yang live streaming tanpa busana di akun Instagramnya.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Anuardi mengatakan EY yang berusia 22 tahun ditangkap saat tim siber melakukan patroli.
Tim siber dan menemukan adanya live streaming melalui media sosial Instagram yang memperlihatkan organ intim. Tujuan live streaming tanpa busana untuk menghasilkan endorse atau gift.
“Agar mendapatkan endorse dari yang menyaksikan live, pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” sebut Anuardi pada Jumat, 17 Februari 2023.
Panit Subdit V Siber Polda Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, mengatakan selebgram EY sudah menjadi tersangka. EY dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Berdasarkan hasil gelar perkara pelaku EY telah terbukti bersalah dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Welli menyebut penetapan ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik dan berdasarkan bukti, EY telah terbukti melakukan live menggunakan akun Instagram pribadinya dengan memperlihatkan alat vitalnya ke pengunjung.
Welli menyebut EY diduga melanggar sebagaimana Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) atau Pasal 36 jo Pasal 10 atau Pasal 32 jo Pasal 6 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, selebgram EY alias millennn yang telah menyebarkan konten bermuatan asusila melalui live Instagram, atas kasus tersebut ditangkap.
Selebgram EY kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Dia saat ini telah ditahan oleh pihak kepolisian. Instagram selebgram EY pun sudah dikunci dan semua fotonya lenyap.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"