KONTEKS.CO.ID – Â Henry Kurnia Adhi Sutikno atau Jhon LBF digugat sebuah perusahaan karena dianggap melakukan penipuan melalui PT Lima Sekawan (Hive Five).
Penggugat, PT Adidharma Ekaprana, melalui kuasa hukumnya, Arif Edison menjelaskan, kliennya memiliki perjanjian dengan Jhon LBF terkait penanganan kasus hukum dengan uang bayaran awal sebesar Rp800 juta.
Namun, Jhon LBF ternyata sama sekali tidak memiliki kompetensi hukum sehingga merugikan kliennya senilai Rp800 juta.
Jhon LBF yang diduga melakukan penipuan pada 2022 lalu itu sama sekali tidak melakukan tugasnya dalam perjanjian.
Terutama setelah penggugat meneliti laporan keuangan, audit dan pajak yang dilakukan.
“Wajar aja kerjaan tidak beres untuk akuntansi, laporan keuangan, audit dan pajak,” kata Arif dalam keterangan resminya yang dikutip pada Minggu, 19 Februari 2023.
“Mereka udah terima pembayaran minta lagi uang sebesar 600 juta dan juga terakhir juga menyewakan kantor dan tidak pernah diserahkan, tapi diberikan kepada pihak lain,” kata Arif.
Dengan demikian, ia menyadari bahwa Hive Five bukan milik Jhon LBF melainkan Cindy Kurniawan. Hal ini sudah diklarifikasi.
“Itu diklarifikasi di situs kementerian dan ternyata mereka menzolimi para pendirinya terdahulu. Mereka merampas sahamnya dengan cara yang ilegal,” kata dia.
Ia menambahkan, Jhon LBF tidak pernah memiliki bukti bayar beli sahamnya. Terlebih, hanya dengan modal Rp100 juta sangat tidak mungkin untuk membuka cabang di 10 menara di Jakarta hanya dalam 1 tahun.
“Jadi benar-benar dari masyarakat dibohongin, negara dibohongi, dirugikan juga pajak ibu Sri Mulyani dan terlebih kami yang masih pengusaha kecil,” ujar dia.
PT Adidharma Ekaprana menggugat Jhon LBF dengan total kerugian Rp1,8 miliar sekaligus penipuan yang melibatkan Hive Five.
“Kerugian Rp1,8 miliar dan kita sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Jakarta selatan 28 Januari 2023 semoga kita bisa mendapat keadilan dan menjadi pembelajaran juga untuk semua teman-teman,” tegasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"