KONTEKS.CO.ID – Jhon LBF buka suara usai digugat Rp1,8 miliar dan dituding penipu oleh perusahaan yang mengaku kliennya PT Adidharma Ekaprana.
Pengusaha sekaligus seleb TikTok, Henry Kurnia Adhi Sutikno alias Jhon LBF melalui Instagramnya, membantah bahwa perusahaan miliknya PT Lima Sekawan (Hive Five) memiliki masalah hukum atau telah melakukan penipuan.
“Saya, Pak @sabartobing_hf , Perusahaan Kami PT LIMA SEKAWAN INDONESIA. TIDAK ADA MASALAH HUKUM SAMA SEKALI Dan tidak MENIPU,” tulisnya yang dikutip Selasa, 21 Februari 2023.
“Iri boleh Tapi Jangan BODOH. Saya akan Bertindak Tegas!!!. Jangan Pernah Sentuh Harga Diri Siapapun. Anda SALAH PILIH LAWAN,” tulis Jhon LBF lagi.
Seperti diketahui, melalui Kuasa hukum Arif Edison, PT Adidharma Ekaprana menggugat Jhon LBF dan rekanannya Sabar Tobing atas dugaan penipuan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada Agustus 2022, PT Adidharma Ekaprana melakukan perjanjian kepada Jhon terkait penanganan kasus hukum dengan uang bayaran awal sebesar Rp 800 juta.
“Kasus ini mulai 2022 untuk jasa hukum, Hive Five ini sama sekali tidak memiliki kompetensi ya dalam bidang hukum, mereka bukan lawyer, bukan pengacara, atau advokat,” kata pengacara PT Adidharma Ekaprana.
Arif mengungkapkan, setelah menerima uang, John LBF tidak mengerjakan sesuai perjanjian dan juga tidak pernah mengerjakan jasa audit keuangan dan pajak.
“Wajar aja kerjaan tidak beres untuk akuntansi, laporan keuangan, audit dan pajak. Mereka udah terima pembayaran minta lagi uang sebesar Rp 600 juta,” kata sang pengacara.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"