KONTEKS.CO.ID – Jhon LBF melaporkan pengacara berinsial AE ke Polda Metro Jaya.
John LBF melaporkan oknum pengacara tersebut atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan John dibuat pada Selasa, 21 Februari 2023 dengan didampingi kuasa hukumnya, Machi Ahmad.
“Hari ini mendampingi klien saya dalam rangka membuat laporan kepolisian terhadap oknum advokat yang diduga mencemarkan dan memfitnah klien kami,” kata Machi, Selasa 21 Februari 2023.
Dia mengatakan, kurang lebih satu jam mereka berada di SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan dan akhirnya diterima.
Menurut dia, oknum pengacara tersebut diduga memfitnah kliennya lewat press release.
“Kita punya bukti-bukti lengkap. Nanti, kepada para terlapor harus membuktikan semuanya,” ujar Machi.
Machi menambahkan, pasal yang dilaporkan adalah Pasal 310 dan 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah. Kata dia, ancaman hukumannya empat tahun penjara.
Sementara itu, Jhon LBF meminta oknum pengacara itu mempertanggung jawabkan apa yang dituduhkan ke pihaknya karena menurut dia hal tersebut tidak benar.
“Dia harus mempertanggung jawabkan dari apa yang ia tuduh semua. Dan kita mempunyai bukti-bukti yang sudah lengkap semuanya,” jelas Jhon LBF.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"