KONTEKS.CO.ID – Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF polisikan oknum pengacara berinisial AE ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 21 Februari 2023.
Jhon LBF melaporkan oknum pengacara berinisial AE terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
“Hari ini mendampingi klien saya dalam rangka membuat laporan kepolisian terhadap oknum advokat yang diduga mencemarkan dan memfitnah klien kami,” kata Machi Achmad pengacara Jhon LBF dikutip dari YouTube KH Infotainment pada Selasa, 21 Februari 2023.
“Karena advokat tersebut secara press realese diduga memfitnah. Ini ada point-point semua yang harus dia nanti buktikan kehadapan penyidik saat dipanggil nanti,” sambungnya.
Pengacara Jhon LBF mengatakan pasal yang dilaporkan terhadap oknum pengacara itu adalah Pasal 310 dan 311 KUHP.
“Pasal yang dilaporkan adalah 310,311 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah. Ancaman hukuman 4 tahun,” ungkapnya.
John bilang, ada beberapa poin keberatan atas apa yang dituduhkan oknum pengacara itu. Salah satunya perihal pernyataan yang menyebut kalau perusahaan miliknya yakni PT Lima Sekawan (Hive Five) banyak mengalami kasus hukum.
Dia menegaskan kalau tak ada satupun kasus hukum yang dilakukan perusahaannya.
“Keberatan dari poin pertama. Melihat begitu banyaknya kasus hukum yang menghinggapi Hive Five dan pengurusnya baru-baru ini. Ini Hive Five satu pun tidak ada kasus hukum atau tidak sedang dalam kasus hukum,” tutur John.
Dia mengatakan tak pernah mengaku sebagai lawyer dan memiliki hak kuasa.
“Saya tidak pernah mengaku-ngaku sebagai lawyer atau pengacara. Saya bukan lawyer, saya cuma lulusan SMA. Bagaimana saya bisa mengaku-ngaku sebagai seorang lawyer,” katanya lagi.
Sementara itu, Jhon LBF menilai bahwa oknum pengacara itu niatnya ingin panjat sosial (pansos).
“Saya lihat indikasinya itu si pengacara berinisial AE ini niatnya mau pansos. Kan bisa pansos dengan cara yang lain. Undang kek saya, kolaborasi, bikin video bareng, atau main ke kantor saya. Ngak perlu dengan cara seperti ini,” jelasnya.
Usai Jhon LBF polisikan oknum pengacara tersebut, dia pun menegaskan tidak akan mencabut laporan yang telah dibuat. Selain itu, dirinya juga tidak mau berdamai.
“Saya secara resmi sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya hari ini. Tidak akan saya cabut laporan dan tidak akan mau berdamai. Ini sudah urusan harga diri bari saya,” tegasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum PT Adidharma Ekaprana, Arif Edison menjelaskan bahwa Jhon LBF digugat senilai Rp1,8 miliar atas pelanggaran hukum atau penipuan yang telah dilakukan lewat perusahaannya, yaitu PT Lima Sekawan (Hive Five).
Kuasa hukum PT Adidharma Ekaprana, Arif Edison yang dilaporkan Jhon LBF ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 21 Februari 2023.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"