KONTEKS.CO.ID – Tiga minggu sudah David Ozora dirawat di rumah sakit usai dianiaya Mario Dandy.
Ayah Cristalino David Ozora rajin mengunggah perkembangan David di media sosial.
“Saat ini David sedang memasuki fase pemulihan emosional. Kesadarannya lambat laun meningkat, lebih sering membuka mata tapi belum aware dengan siapa dia kontak,” tulisnya di akun @seeksixsuck pada Selasa, 7 Maret 2023.
Dalam beberapa video yang diunggahnya, Jonathan Latumahina terus menemani sang anak dalam proses penyembuhan.
Sang ayah berusaha menenangkan David yang sering gelisah dan menangis pasca sadar dari koma.
Dia menyebut David kini memasuki fase pemulihan emosional.
“Istigfar. Sabar. Ledakan kemarahanmu untuk penyembuhanmu. Aku tahu kamu lagi marah. Kamu harus sabar ya, jangan marah-marah,” ungkapnya dengan penuh rasa sayang.
Video tersebut membuat netizen sedih dan ikut mengunggah ulang video tersebut di media sosial.
“David pulih ya Nak… Ada ribuan doa dipanjatkan untuk kesembuhanmu. Aamin. Yuk Nak sehat,” komentar netizen di akun ayah David.
“Cepet sembuh DAVID. Ayok bisa yok pulih DAVID, tapi kasian juga yaaa pasti trauma mental banget, itu kalau gue yang di gituin pasti bapak emak gue bisa jingkrak2 dibawaij clurit,” balas yang lain.
“Puji Tuhan. Akhirnya pemulihan terjadi atas adek kita David. Trimakasih Tuhan atas penyertaanMu atas adek kami David,” komentar yang lain.
Menurut kuasa hukum keluarga David, Mellisa Anggraini, kondisi David Ozora korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo semakin membaik.
“Kondisi sudah semakin baik, hari ini aktif dan ada penurunan emosi, meski sudah sering melek namun kesadaran belum penuh dan belum ada fokus,” kata pengacara keluarga David, Mellisa Anggraini pada Selasa, 7 Maret 2023.
David baru saja mendapatkan tindakan bronskopi kedua, setelah sebelumnya dilakukan tindakan pertama pada minggu lalu.
“Dahak sudah jauh lebih sedikit, paru-paru bersih, tidak ditemukan bakteri,” katanya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya mengubah pasal yang dijerat Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan ini.
“Pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 sub 354 ayat 1 KUHP sub 353 ayat 2 KUHP sub 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c Jo 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Hengki Haryadi saat jumpa pers pada Kamis, 2 Maret 2023.
Selain Mario, perubahan pasal juga berlaku untuk Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan yang diduga merekam aksi penganiayaan itu.
Tersangka SL, yaitu 355 ayat 1 jo 56 KUHP sub 354 ayat 1 jo 56 KUHP sub 353 ayat 2 jo 56 KUHP sub 351 ayat 2 jo 56 KUHP dan atau 76c jo 80 UU Perlindungan Anak.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"