KONTEKS.CO.ID –Â Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi diciduk polisi terkait kasus penggelapan dan penipuan.
Ajudan Pribadi yang kini berprofesi sebagai selebgram ditangkap polisi di kampung halamannya di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Kita telah amankan satu orang inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram, sementara masih berproses di kita,” terang Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan kepada wartawan pada Selasa, 14 Maret 2023.
“Kita amankan di Makassar,” lanjut Andri.
Penangkapan terhadap selebgram itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan.
Kerugian yang dialami korban bahkan mencapai Rp1,3 miliar.
“Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian lebih kurang Rp1,3 miliar,” jelasnya.
Selebgram tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUHP. ” Kasus penipuan dan penggelapan, Pasal 378,” kata Andri.
Akbar Pera Baharudin dulunya adalah ajudan seorang pengusaha sukses. Dia sering mengunggah foro bareng pejabat dan berpose di tempat-tempat mahal. Ditambah gaya kocak, “Ajudan Pribadi” sukses mendulang penggemar.
Kini Ajudan Pribadi memiliki pengikut 1 juta. Tapi sekarang mengunci akunnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"