KONTEKS.CO.ID – Hari ini Ahmad Dhani dan Once Mekel menggelar konferensi pers dengan pengacara masing-masing, ‘perang’ Ahmad Dhani vs Once dimulai!
Hari ini, Jumat 31 Maret 2023 pukul 17.00 WIB, Ahmad Dhani menggelar konferensi pers dengan judul “Penggunaan Hak Ekonomi atas Ciptaan Harus dengan Izin Pencipta.
Dhani juga akan menyampaikan Somasi Terbuka bagi pihak yang dididuga telah melanggar.
Sedangkan Once menggelar jumpa pers dengan judul “Once Mekel: Pahami Dulu Undang-Undang, Baru Bicara pukul 14.00 WIB.
Ahmad Dhani vs Once
Awalnya, Ahmad Dhani menggebuk duluan dengan memberikan larangan tegas pada Once Mekel untuk menyanyikan lagu-lagu Dewa 19.
Jika melanggar terancam hukuman pidana penjara atau denda.
Keputusan tersebut, menurut Ahmad Dhani, dilindungi dan tertera pada peraturan dari Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI).
“Saya mengumumkan bahwa saya melarang spesifik, saya melarang Once untuk menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 sejak saya ucapkan di media hari ini,” kata Ahmad Dhani.
“Saya larang Once Mekel untuk menyanyikan lagu Dewa 19,” tegasnya.
Larangan tersebut kemudian disertai dengan ancaman pidana dalam Pasal 113 UU Hak Cipta yang memuat pidana 3 sampai 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar 500 juta rupiah sampai dengan 1 miliar rupiah.
Untuk para penyanyi atau pengguna lagu yang dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 9 UU Hak Cipta yaitu mengenai kewajiban meminta ijin dari pencipta untuk pemanfaatan hak ekonomi.
Dalam hal ini, Ahmad Dhani juga menyinggung soal royalti lagu Dewa 19 yang dinyanyikan Once Mekel harus dibayarkan oleh EO atau penanggung jawab acara yang mengundang sang solois.
“Makanya di Instagram saya, yang saya tanya maksudnya itu EO, yang nggak bayar siapa nih, gitu. Nah rencananya kita akan bertindak, karena ini kan sudah melanggar sebenarnya kan, bukan melanggar tapi berniat untuk menggelapkan,” lanjutnya.
Ahmad Dhani sempat menampilkan unggahan Instagram mendapat laporan dari Wahana Musik Indonesia (WAMI) bahwa banyak EO yang mengundang Once dan memintanya membawakan lagu-lagu milik Dewa 19.
“Udah berapa kali saya omongin. Waktu di WAMI saya omongin, yang harus bayar royalti itu EO, bukan penyanyinya,” jelasnya lagi.
“Ya saya juga baru dapat duit hari ini juga. Bahwa ternyata dapat laporan dari WAMI bahwa banyak juga EO penyelenggara Once yang belum bayar, menurut WAMI ya, sekali lagi menurut WAMI.”
“Bukan menurut manajer Once. Jangan tanya manajer Once karena manajer Once nggak megang data, yang megang data WAMI,” pungkasnya.
Menanggapi larangan Dhani , Once mengatakan seharusnya tidak ada masalah dirinya menyanyikan lagu Dewa 19.
Sebab, royalti dibayar kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sesuai dengan peraturan serta perundang-undangan berlaku.
“Saya ingin katakan bahwa aturan sudah ada, aturan hukum ada dan itu positif. Jika ada punya temen profesor atau ahli hukum boleh berpendapat,” kata Once beberapa waktu lalu.
Elfonda Mekel ini juga menyinggung soal ketok harga.
Padahal menurutnya, peraturan yang dibuat pemerintah sudah mengatur soal pendistribusian royalti melalui LMKN.
“Hukum positif Indonesia mengatakan sudah mengatur semua soal pendistribusian royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, dan semua dikumpulkan bukan ketok mengetok harga seenaknya,” jelas Once.
Meski demikian, Once tidak keberatan dengan larangan menyanyikan lagu Dewa 19 yang dibuat oleh Dhani.Begitu juga soal royalti.
“Silahkan kalau mau berilusi dengan perasaan, mau curhat kemana-mana silakan saja. Itu nggak salah, tapi aturan pemerintah ada dan sudah berlaku untuk pendistribusian royalti dari LMKN, LMKN dan berdasarkan tarif sudah ditentukan,” ujar Once.
Once berpendapat dirinya tidak perlu meminta izin kepada manajemen Dewa 19 untuk membawakan lagu-lagunya atau lembaga musik lainnya yang menaungi band tersebut. Ini karena royalti dibayarkan ke LMKN.
“Saya persilakan memang nggak perlu izin kok. Bukan nggak perlu izin tapi sudah harus membayar royalti itu lewat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional,” tegasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"