KONTEKS.CO.ID – Cara cek NIK KTP nonaktif dibahas di dalam artikel ini. Seperti diketahui ada 194.000 NIK warga DKI Jakarta yang akan dinonaktifkan.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, meminta masyarakat melakukan pengecekan mandiri terkait penonaktifan NIK warga DKI yang tak lagi tinggal di Ibu Kota. Dia pun membocorkan cara cek NIK KTP nonaktif.
Berikut cara cek NIK KTP nonaktif secara mandiri yang bisa dilakukan oleh siapa saja. Pengecekan ini diperlukan agar warga mengetahui apakah NIK-nya masuk dalam program penonaktifkan atau tidak.
Pengecekan NIK dilakukan dengan cara mengakses situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/. Selain itu, warga juga bisa melakukan pengecekan melalui nomor WhatsApp 081285277751.
Regulasi data kependudukan ini merujuk Undang-Undang (UU) No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Lalu DKI merilis Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta No 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK). SK ini untuk menjalankan aturan hukum yang berlaku. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"