KONTEKS.CO.ID – Ketua KPK Firli Bahuri tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan SYL setelah melakukan gelar perkara.
“Gelar perkara di ruang krimsus PMJ, hasilnya tertemukan bukti yang cukup guna menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka perkara dugaan tipidkor (tindak pidana korupsi) berupa pemerasan. Atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri penyelenggara negara berhubungan dengan jabatan,” papar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 22 November 2023.
Lebih lanjut ia mengatakan, FB terjerat tiga pasal. Mulai dari pasal pemerasan, gratifikasi hingga suap. “Pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada periode 2020 hingga 2023,” sebutnya.
Sekadar informasi, Firli Bahuri telah penyidik Polda Metro Jaya mintai keterangannya sebanyak dua kali. Namun pemeriksaan berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, bukan Polda Metro Jaya, yakni Selasa 24 Oktober 2023 dan Jumat 20 November 2023.
Bahkan polisi telah melakukan penggeledahan terhadap kediaman Firli Bahuri di Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Pada kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL, pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi dan 7 ahli. Di antara saksi yang terperiksa adalah SYL sendiri, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, dan pemilik Hotel Alexis yakni Alex Tirta.
Polisi menegaskan sudah punya cukup alat bukti untuk menjerat Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Mentan SYL. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"