KONTEKS.CO.ID – Saat Ratu Elizabeth II mangkat, takhta langsung diserahkan tanpa upacara kepada pewarisnya, Pangeran Charles.
Namun ada beberapa langkah yang harus dilaluinya untuk dinobatkan sebagai Raja.
Laman BBC melaporkan, Charles nantinya akan dikenal sebagai Raja Charles III. Itu adalah keputusan pertama dari raja baru. Sebenarnya, dia bisa memilih salah satu dari empat namanya, yakni Charles Philip Arthur George.
Sementara itu, meski merupakan pewaris takhta, Pangeran William tidak otomatis menjadi Pangeran Wales. Namun, dia segera mewarisi gelar ayahnya yang lain, Duke of Cornwall. Istrinya, Catherine, akan dikenal sebagai Duchess of Cornwall.
BBC juga menyebutkan, akan ada gelar baru untuk istri Charles, yang gelar lengkapnya adalah Permaisuri.
Dalam 24 jam pertama atau lebih setelah mangkatnya Ratu Elizabeth II, Charles akan secara resmi dinyatakan sebagai Raja. Ini terjadi di Istana St James di London, di depan sebuah badan upacara yang dikenal sebagai Dewan Aksesi.
Mereka terdiri dari anggota Dewan Penasihat -sekelompok anggota parlemen senior- serta beberapa pegawai negeri senior, komisaris tinggi Persemakmuran, dan Wali Kota London.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"