KONTEKS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Agenda sidang pembacaan surat dakwaan tiga terdakwa.
Ketiga terdakwa adalah mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, dan mantan Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT Hariyana.
“Benar. Hari ini sidang terdakwa kasus ACT,” ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa 15 November 2022.
Dalam perkara ini, sidang dipimpin hakim ketua Hariyadi dengan hakim anggota Mardison dan Hendra Yuristiawan.
Ketiga tersangka tersebut diduga melakukan perbuatan pidana penggelapan dan/atau penyelewengan dana dalam jabatan terdakwa yang bermula dari adanya penyelewengan dana kemanusiaan yang diberikan kepada ahli waris koban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 pada tanggal 2018 lalu.
Dalam perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"