KONTEKS.CO.ID – Lokasi dan jadwal pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di DKI Jakarta hari ini, Jumat 18 November 2022.
Bagi Anda yang mengendarai mobil dan motor, cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum bepergian.
Layanan SIM Keliling Jakarta diinisiasi oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Lokasi pelayanan SIM Keliling hari ini berada di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Lokasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta ada di lima titik ini:
- Jaktim: Mall Grand Cakung
- Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakbar: LTC Glodok dan Mall Citraland
- Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan,
- Bukti Tes Psikologi
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"