KONTEKS.CO.ID – Pemerintah sedang menguji coba pembatasan pembelian Pertalite, meskipun revisi revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 belum dirilis.
Pelaksanaan pembatasan dilakukan olej PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero). Dalam pelaksanaan uji coba, pembelian Pertalite hanya diperbolehkan maksimal 120 liter per hari. Sedangkan pembelian Solar aturannya mengacu pada ketentuan BPH Migas.
Terkait pelaksanaan pembatasan, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengatakan, untuk pembelian BBM subsidi di SPBU, nopol kendaraan roda empat ke atas akan dicatat oleh petugas. Namun bagi yang sudah memiliki QR Code, pencatatan tidak lagi diperlukan.
Tujuan pencatatan nopol supaya pihak Pertamina bisa mengetahui siapa saja yang telah mengisi BBM subsidi. “Kalau ada yang beli berkali-kali dengan jumlah tak wajar akan ketahuan,” imbuh Irto.
Untuk pembelian Solar, lanjut dia, sudah ada ketentuannya dari BPH Migas mengenai batasan hariannya. Sedangkan Pertalite, memang belum ada ketentuannya.
Irto mengatakan, untuk sementara ini Pertamina akan menguji coba pembatasan maksimal 120 liter per hari. Jika ada konsumen yang membeli hingga batas, maka sistem yang dikembangkan Pertamina akan mendeteksinya.
Untuk diketahui, petugas SPBU dalam beberapa hari terakhir terpantau telah mencatat nomor kendaraan yang mengisi Pertalite. Pencatatan dilakukan pada nomor polisi kendaraan yang belum mendapatkan QR Code.
Sementara QR Code diberikan kepada pemilik kendaraan yang telah mendaftarkan mobilnya di situs web atau aplikasi MyPertamina. Pendaftaran sudah dibuka sejak 1 Juli 2022.
Setelah mendaftarkan, lantas kendaraan konsumen yang dinilai layak menggunakan BBM subsidi akan mendapatkan QR Code melalui email.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"