KONTEKS.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menyiapkan Surat Keterangan (Suket) lantaran terbatasnya stok blangko e-KTP.
Dukcapil DKI Jakarta pun meminta warga bersabar untuk mendapatkan e-KTP dan sementara menggunakan Suket.
Dukcapil DKI Jakarta menjelaskan, Suket dapat digunakan untuk keperluan dan pemanfaatan layanan lainnya seperti e-KTP.
Namun demikian, Suket memiliki batas waktu yang telah ditentukan hingga tanggal 5 Januari 2023 hingga e-KTP nantinya dapat dicetak.
Kadis Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, utang cetak e-KTP mencapai 17.535 lembar.
“Hingga saat ini utang cetak terbesar terdapat di wilayah Jakarta Timur sekitar 7.057 lembar. Hal tersebut karena jumlah penduduk di Jakarta Timur sangat banyak dibandingkan wilayah lainnya,” ujar Budi, Rabu 30 November 2022.
Kata Budi, kosongnya blangko e-KTP terjadi merata di seluruh daerah di Indonesia.
“Kekosongan blangko e-KTP saat ini merata di Indonesia dan warga masyarakat agar lebih bersabar lagi untuk mendapatkan e-KTP,” kata dia.
Budi mengimbau, warga yang belum melakukan perekaman data segera datang ke loket-loket layanan Dukcapil Kelurahan untuk melakukan perekaman dan pendaftaran e-KTP.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"