KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti semua fakta hukum dalam persidangan kasus korupsi Unila. Termasuk disebutnya Mendag Zulkifli Hasan atau Zulhas yang menitipkan ponakannya yang disertai pemberian ‘Uang Infaq’ .
“Intinya, pembuktian itu dari seseorang menyampaikan sesuatu itu baru menjadi keterangan dan informasi saja, kecuali kemudian didukung oleh alat bukti lain dengan saksi yang lain ataupun pembuktian alat bukti yang lain baru kemudian menjadi fakta hukum. Itu yang akan dikembangkan teman-teman KPK,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 1 November 2022.
Dalam sidang perkara kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru untuk terdakwa pihak swasta Andi Desfiandi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (30/11), Rektor Unila nonaktif Karomani yang dihadirkan sebagai saksi menyebutkan sejumlah tokoh yang menitipkan anak maupun saudara mereka kepadanya untuk diterima sebagai mahasiswa Unila.
Sejumlah tokoh itu, di antaranya Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan hingga tiga anggota DPR RI masing-masing Utut Adianto, Tamanuri, dan Muhammad Khadafi.
Diungkapkan Ghufron bahwa sebelumnya beberapa pihak tersebut juga telah dipanggil KPK sebagai saksi dalam proses penyidikan.
“Pihak-pihak ini yang juga disebutkan oleh teman-teman sidik KPK sudah dipanggil. Bukan hanya menunggu setelah disidangkan karena sebelumnya mereka tentu sudah menyampaikan di tingkat penyidikan,” ucap Ghufron. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"