KONTEKS.CO.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyelidikan antimonopoli terhadap raksasa internet Google Play Store.
Google adalah salah satu perusahaan internet terbesar di dunia dan hanya sedikit perusahaan yang dapat bersaing dengannya. Seperti perusahaan teknologi besar lainnya, Google biasanya menjadi pusat berbagai investigasi.
Menurut laporan, KPPU mengumumkan bahwa mereka telah meluncurkan penyelidikan antitrust ke toko aplikasi Google Play Store. Alasan penyelidikan memiliki tautan ke kebijakan pembayaran Play Store.
Ada laporan bahwa Google memaksa pengembang untuk menggunakan sistem pembayaran miliknya. Laporan tersebut mengklaim tindakan ini adalah persaingan yang tidak sehat. Google dituding memanfaatkan posisi dominannya untuk menekan opsi pembayaran lainnya.
“Kami menduga Google menyalahgunakan posisi dominannya di pasar distribusi aplikasi Indonesia dengan menerapkan penjualan bersyarat dan praktik diskriminatif,” kata KPPU dalam keterangannya.
KPPU juga mengklaim penyelidikan awal menemukan bahwa sejak 1 Juni 2022, pengembang aplikasi Indonesia diharuskan menggunakan sistem pembayaran Google. Sistem pembayaran ini membebankan komisi antara 15-30%.
KPPU berpendapat biayanya jauh lebih tinggi daripada layanan lain, yang biasanya berbiaya kurang dari 5%. Selain itu, jika pengembang tidak mematuhi permintaan Google, aplikasi mereka dapat dihapus dari Google Play Store.
Menurut data KPPU, Google menguasai 93% pasar distribusi aplikasi di Indonesia. Sampai sekarang, tidak ada komentar resmi dari perusahaan mengenai penyelidikan antimonopoli ini.
Pemeriksaan KPPU akan berlangsung selama 60 hari. Jika Google bersalah, Google dapat membayar denda hingga 50% dari laba bersihnya selama periode pelanggaran.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"