KONTEKS.CO.ID – Pendaftaran sertifikasi halal dikabarkan di dalam artikel ini. BPJPH Kemenag hari ini, Jumat, 18 Maret 2023 membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal di seribu (1.000) lokasi serentak di seluruh Indonesia serentak.
Pendaftaran sertifikasi halal ini menjadi bagian dari layanan Kementerian Agama (Kemenag) kepada pelaku UMKM.
“Layanan pendaftaran sertifikasi halal on the spot ini menjadi bagian Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 yang kami gelar serentak pada Sabtu, 18 Maret 2023, di seluruh Indonesia,” ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Aqil Irham, di Jakarta, dilansir Sabtu, 18 Maret 2023.
“Silakan bagi pelaku usaha yang ingin melakukan pendaftaran sertifikasi halal atau pun sekadar berkonsultasi, bisa hadir dalam momen ini,” tambahnya.
Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 ini bertujuan menyosialisasikan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal akan dimulai 17 Oktober 2024. Target kampanyenya adalah para pelaku usaha dan masyarakat luas.
Aqil menjelaskan, Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 dilaksanakan dengan melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Layanan Halal Provinsi yang ada pada setiap Kantor Wilayah Kemenag di seluruh Indonesia, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Kanwil Kemenag dan Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Pemda/Pemkot. Juga, pengelola mal atau pusat-pusat perbelanjaan, asosiasi, pelaku usaha, media, dan lain sebagainya.
Adapun lokasi titik kampanye merupakan pusat-pusat perbelanjaan, mal, pasar, tempat umum yang menjadi konsentrasi pelaku usaha dan masyarakat umum, dan sebagainya. Tujuannya, agar pesan kampanye dapat tersosialisasikan secara masif kepada masyarakat.
“Bahkan BPJPH juga akan langsung memproses permohonan sertifikasi halal bagi pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal di lokasi,” ujar Aqil.
“Dengan kegiatan sosialisasi yang masif melalui kampanye ini, diharapkan para pelaku usaha yang produknya termasuk produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, untuk segera mengurus sertifikat halalnya ke BPJPH,” saran Aqil Irham.
“Kalau belum siap, harus segera disiapkan, mumpung masih ada waktu hingga Oktober 2024 nanti,” saran Aqil kepada pelaku UMKM. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"