KONTEKS.CO.ID – Jokowi larang bukber. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meminta jajarannya tidak mengadakan buka bersama (bukber) pada bulan Ramahan 2023.
Jokowi larang bukber dikarenakan penanganan COVID-19 sampai sekarang masih pada tahap transisi dari pandemi ke endemi.
Kebijakan Jokowi larang bukber teruang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Surat yang diteken oleh Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, tertanggal 21 Maret 2023.
Surat berjudul Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama ini menyasar Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, serta Kepala Badan/Lembaga.
Adapun isi dari arahan ini memuat tiga poin Presiden Jokowi. Lengkapnya, yakni:
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih,” kata Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, menutup surat edaran.
Surat edaran ikut dialamatkan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"