KONTEKS.CO.ID – Menjadi seorang idol di Korea Selatan butuh pengorbanan tinggi, misalnya jadwal latihan, syuting atau tur yang super padat. Undang-Undang Lee Seung Gi atau lengkapnya Undang-Undang Pencegahan Krisis Lee Seung Gi pun disahkan untuk melindungi Idol di Korea Selatan.
Melansir dari Koreaboo, Undang-Undang Pencegahan Krisis Lee Seung Gi adalah amandemen Undang-Undang Pengembangan Industri Seni Budaya Populer.
RUU baru tersebut dirancang untuk lindungi seleb minor dari Asosiasi Hiburan meminta mereka terlalu banyak bekerja.
Komite Budaya, Olahraga, dan Pariwisata Majelis Nasional Korsel telah mengesahkan Undang-Undang Pengembangan Industri Budaya dan Seni Populer pada 20 April 2023 untuk melindungi idola K-Pop di bawah umur dari ancaman eksploitasi.
“Amandemen ini akan menghapus praktik absurd industri di balik pengembangan konten Kpop, dan menyediakan lingkungan di mana artis budaya pop anak-anak dan remaja dapat mengejar impian mereka sambil melindungi hak asasi manusia mereka,” kata Menteri Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korsel Park Bo Gyun.
Diberitakan Insider, UU yang baru disahkan ini dibuat untuk mencegah para selebritis Kpop mendapatkan kontrak kerja eksploitatif sehingga menimbulkan banyak kerugian.
Aturan ini dinamai Lee Seung Gi terkait pengalamannya menandatangani “kontrak budak” yang membuat ia tidak pernah dibayar selama lebih dari 18 tahun karier bermusiknya.
Dilansir dari Quartz, penyanyi dan aktor itu menggugat agensinya, Hook Entertainment, pada Desember tahun lalu atas tuduhan penggelapan dan penipuan.
RUU ini mengamanatkan agensi hiburan mengungkapkan detail penyelesaian pendapatan mereka. RUU itu dirancang untuk melindungi artis budaya pop dari perlakuan tidak adil.
Dari beberapa pasal dalam Undang-Undang Pencegahan Krisis Lee Seung Gi, lima agensi hiburan Korea mendukung penuh klausul yang mensyaratkan transparansi dalam akuntansi dan pembayaran untuk menghindari krisis yang serupa dengan yang dihadapi oleh Lee Seung Gi.
Namun, lima asosiasi terkemuka di industri budaya pop Korea menyatakan ketidaksetujuan mereka dengan undang-undang baru yang bertujuan melindungi selebriti di bawah umur agar tidak terlalu banyak bekerja.
Asosiasi Produser Hiburan Korea, Asosiasi Manajemen Hiburan Korea, Asosiasi Industri Rekaman Korea, Asosiasi Industri Label Rekaman Korea, dan Asosiasi Konten Musik Korea mengeluarkan pernyataan mendesak penghapusan klausul yang memperkuat peraturan tentang jam kerja selebriti di bawah umur.
Lima asosiasi terkemuka di industri budaya pop Korea tersebut menyatakan keberatan pada Rabu, 17 Mei 2023 yang dilansir dari Panncafe.
Mereka juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa memasukkan kekhawatiran lain dalam “Hukum Lee Seung Gi ” dapat menghambat kemajuan industri K-Pop.
Secara khusus, asosiasi berpendapat bahwa batasan yang lebih ketat dan rinci pada jam kerja bintang di bawah umur berpotensi menghambat aktivitas mereka.
Idol di Bawah Umur
Sebelumnya, para selebritis Korsel di bawah usia 15 tahun dapat bekerja hingga 35 jam dalam seminggu. Sementara mereka yang berusia di atas 15 tahun diizinkan bekerja 40 jam dalam seminggu.
Melalui RUU baru ini, selebritis di bawah usia 12 tahun dapat bekerja maksimal 6 jam sehari atau 25 jam dalam seminggu. Mereka yang berusia 12 hingga 15 tahun boleh bekerja maksimal 7 jam sehari atau 30 jam dalam seminggu.
Sementara selebritis yang berusia di atas 15 tahun dapat bekerja maksimal 7 jam sehari atau 35 jam dalam seminggu.
RUU tersebut juga melarang anak di bawah umur dipaksa bolos atau putus sekolah, serta melarang tindakan yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan mereka. Larangan ini termasuk tidak boleh memaksakan penampilan fisik pada anak-anak.
Korea Selatan juga melarang tindakan penyerangan, bahasa kasar, dan pelecehan seksual kepada para idola di bawah umur. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menunjuk orang yang bertanggung jawab melindungi dan membantu menjamin hak asasi anak tersebut.
Pengesahan RUU ini dilakukan di tengah peningkatan kekhawatiran publik tentang kesehatan dan keselamatan anak di bawah umur yang bekerja di industri hiburan Korsel. Saat ini, anak-anak yang ingin menjadi idola dituntut debut di usia muda.
Sebagai contoh, Hyein (15) dari grup NewJeans, Haeun (14) dari Lapillus, dan Chiquita (13) dari Baby Monster.
RUU ini tinggal menunggu pengesahan dari Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol agar resmi menjadi UU.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"