KONTEKS.CO.ID – Publik figur sering terganggu dengan komentar jahat dari netizen. Salah satu idol yang tengah naik daun, Lee Junho 2PM mengambil tindakan tegas terhadap hater.
Karena itu, idol yang sedang naik daun, Lee Junho 2 PM membuat peraturan tegas untuk meminimalisir serbuan komentar jahat.
Sejak awal kariernya, Lee Junho 2PM tidak luput dari komentar jahat.
Aktor yang namanya makin melejit setelah membintangi King the Land bersama Yoona SNSD (Girls’ Generation) itu telah membawa kasus fitnah netizen ke ranah hukum.
Pada Jumat, 28 Juli 2023, JYP Entertainment mengumumkan bahwa Pengadilan Distrik Barat Seoul telah menjatuhkan denda pada pengirim komentar jahat untuk Junho.
Dendanya yaitu sebesar 3 juta won atau sekitar Rp35 juta.
Pelaku dijerat tuduhan pelanggaran Undang-Undang Jaringan Informasi dan Undang-Undang Perlindungan Informasi.
Komentar Jahat Merusak Citra Junho
Alasan JYP Ent memperkarakan pelaku karena terus-terusan menyebarkan informasi palsu dan menulis postingan yang merusak citra Junho.
Hater disebut menargetkan kepribadian publik Junho. Sang terdakwa dianggap telah mencemarkan nama baik aktor kelahiran 1990 tersebut.
“Terdakwa tidak puas dengan korban (Lee Jun Ho) dan memposting konten yang tidak benar di komunitas online beberapa kali.”
“Terdakwa telah memfitnah korban dengan menyatakan fakta-fakta palsu secara terbuka melalui jaringan informasi dengan tujuan untuk memfitnah korban,” kata agensi.
JYP Ent juga akan mengambil tindakan yang lebih kuat untuk memberikan efek jera pada para pengirim komentar tidak bertanggungjawab.
Agensi tidak akan memberikan keringanan hukuman pada pelaku kejahatan pencemaran nama baik.
“Kami mengambil tindakan yang lebih kuat dengan memperkuat rute pemantauan dan memilih firma hukum tambahan.”
“Di masa mendatang, kami akan terus mengambil tindakan tegas tanpa keringanan hukuman.”
“Tidak memandang rendah penyebaran informasi palsu yang tidak berdasar dan postingan jahat tentang artis kami,” lanjut agensi.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"