KONTEKS.CO.ID – Musisi Rain dan istrinya, Kim Tae Hee merupakan salah satu pasangan selebriti yang paling populer di Korea Selatan saat ini. Keduanya memiliki banyak penggemar dan tentu saja penguntit yang fanatik.
Sesuai Undang-Undang Anti-Penguntitan, polisi memvonis A, seorang perempuan penguntit Rain dan istrinya ini hukuman 1 tahun penjara.
Kronologinya adalah A datangi rumah Rain dan Tae Hee di kawasan Yongsan-gu, Seoul.
Perempuan berusia 47 tahun itu menekan bel pintu rumah pasangan artis tersebut berkali-kali dari Maret tahun 2021 lalu.
Merasa terganggu, Rain melaporkan A sebanyak 17 kali melalui speed dial 112.
Penguntit Rain Mangkir Sidang
A sudah mendapat pemberitahuan sebanyak tiga kali karena telah melanggar Undang-Undang Pelanggaran Ringan.
Polisi menghukum A penguntit Rain dengan denda hingga 100 ribu won (Rp1 juta).
Namun, A tidak pernah kapok. Dia mengulangi perbuatannya. A terus pergi ke rumah Rain dan Tae Hee hingga akhirnya polisi menangkapnya pada Februari 2022.
Selama proses persidangan, A mangkir dua kali. Karena itu jaksa penuntut umum (JPU) menuntut A dengan hukuman penjara.
Awalnya, polisi memilih untuk tidak melakukan penuntutan, dengan alasan kesulitan untuk membuktikan kontinuitas dan pengulangan untuk menetapkan kejahatan.
Namun, setelah melakukan investigasi tambahan atas permintaan jaksa, perempuan tersebut didakwa pada bulan September.
Pada 8 Desember 2023, A mendapat tuntutan hukuman satu tahun penjara oleh JPU dalam persidangan dengan pimpinan Hakim Kang Young Ki di Divisi Kriminal 9 Pengadilan Distrik Barat Seoul.
JPU meminta pengadilan untuk memerintahkan menyelesaikan program untuk memberikan penyuluhan kepada para penguntit.
Selama persidangan, A telah mangkir dari persidangan selama dua kali. Mangkirnya A dari persidangan makin memberatkan hukuman yang akan diterima.
Jaksa penuntut menerapkan Undang-Undang Anti-Penguntitan, meskipun hanya satu kejahatan yang terjadi setelah pemberlakuannya.
Alasannya bahwa pelanggaran berulang yang dilakukan wanita tersebut menunjukkan motivasi dan metode yang konsisten.
Fans Fanatik Rain yang Paksa Masuk Rumah
Rain dan Tae Hee bukan pertama kalinya menghadapi kasus serupa. Mereka memiliki banyak fan fanatik yang gemar menguntit.
Pasangan lansia (B dan C) tanpa izin masuk ke kediaman mereka. Polisi pun mendenda pasangan penguntit tersebut 700 ribu won dan hukuman percobaan.
Kala itu, B dan C berdalih bahwa orang tua Rain tidak membayar kembali pinjaman beras 20 tahun lalu.
Mereka juga mengajukan gugatan terhadap ayah Rain namun kalah dalam kasusnya. Alhasil, pasangan itu memutuskan untuk mengganggu Rain dan keluarganya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"