KONTEKS.CO.ID – Bagi fans garis keras idol Kpop, barang-barang koleksi atau favorit milik sang idola wajib mereka ketahui.
Begitu juga dengan koleksi pribadi milik Jungkook BTS. Penggemar pasti hapal, kalau member BTS itu hobi mengoleksi topi dan kerap kali menggunakan topi.
Baru-baru ini warganet Korea Selatan dibuat heboh dengan penjualan topi bekas Jungkook BTS di situs penjualan.
Melansir dari Allkpop pada Jumat, 28 Oktober 2022, seorang pegawai Kementerian Luar Negeri Korea Selatan mencoba untuk menjual topi jenis beannie hat yang kerap dipakai oleh Jungkook BTS.
Pada 17 Oktober 2022, barang tersebut masuk dalam daftar jual/beli/tawar di sebuah situs.
Topi merek Kangol yang dipakai Jungkook diberi harga 10 juta KRW alias Rp108.9 juta. Penjual tersebut meyakinkan pembeli bahwa dirinya adalah pegawai resmi Kementerian Luar Negeri Korea Selatan. Ia bahkan mengunggh foto ID Card sebagai bukti.
Identitas tersebut menunjukan ia adalah pegawai negeri yang biasa terlibat dalam membantu pekerjaan pejabat publik. Penjual yang dimaksud dilindungi di bawah Undang-undang Standar Ketenagakerjaan.
”Jungkook meninggalkan topi ini ketika sedang berada di ruang tunggu tahun kemarin ketika BTS berkunjung ke departemen yang mengurus passport. Saat itu BTS tengah membuat passport diplomatik yang bersifat rahasia,” begitu penjelasan dari staf di deskripsi barang.
Ia pun menambahkan bahwa selama beberapa bulan tidak ada individu yang mencari topi Kangol tersebut.
”Tidak ada panggilan telepon atau kunjungan selama 6 bulan terakhir mengenai barang yang hilang meski telah ada dilaporkan ke kantor polisi. Jadi siapapun yang menemukan topi tersebut berhak menjadi pemiliknya.”
Usai jadi kontroversial dan menerima banyak kritikan, membuat penjual segera menghapus unggahannya.
Staf Kemenlu Serahkan Diri Ke Polisi
Divisi Paspor Kementerian Luar Negeri yang berlokasi di Seocho-gu, Seoul dan Kantor Polisi Seocho melakukan penyelidikan mengenai kasus tersebut.
Meski secara hukum penjualan tersebut tidak salah, tapi beberapa ahli tindak kriminal menyebut tindakan staf tersebut tidak pantas secara moral.
Menurut penggemar BTS, barang hilang hanya bisa diklaim oleh penemunya jika ia tidak mengetahui milik siapa benda tersebut.
Dalam hal ini, staf Kemenlu secara sadar mengetahui bahwa topi Kangol bewarna hitam tersebut adalah milik Jungkook BTS yang seharusnya bisa diserahkan ke agensi langsung.
Menurut laporan terakhir, staf Kemenlu yang bermasalah sudah menyerahkan diri beserta topi Jungkook BTS pada 18 Oktober 2022. Namun, tidak diketahui apakah staf tersebut akan diberikan sanksi atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"