KONTEKS.CO.ID – Somyi eks DIA harus mendapatkan vonis satu tahun enam bulan saat jalani persidangan perdananya.
Menurut News 1 pada 21 Maret 2024, mantan idol yang kini menjadi streamer ini, telah melakukan tuduhan palsu kepada mantan CEO-nya.
Divisi Kriminal 2 Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada mantan anggota DIA, Somyi.
Sebelumnya, Somyi melaporkan kepada polisi bahwa CEO-nya mencoba melakukan pelecehan seksual terhadapnya pada Januari 2023.
Polisi awalnya menolak mengusut kasus ini, namun Somyi mengajukan banding atas penolakan tersebut. Setelah melakukan banding, polisi meninjau kembali rekaman CCTV untuk membuktikan pelecehan seksual tersebut.
Namun, rekaman tersebut menunjukkan bahwa Somyi telah berbohong. Rekaman tersebut menunjukkan Somyi meninggalkan ruangan bersama CEO dengan tenang pada saat dugaan pelecehan terjadi. Bahkan, ada rekaman lain di mana Somyi masuk ke kantor dan memeluk CEO.
Jaksa berpendapat bahwa Somyi membuat tuduhan palsu untuk memaksa ‘A’ mengakhiri hubungannya dengan pacarnya.
Selain itu, pengadilan menganggap pernyataan Somyi tidak benar, karena apa yang terlihat di CCTV tidak sesuai dengan klaimnya awal.
Sebaliknya, Somyi terlihat berbaring di sofa dan melakukan berbagai hal seperti merokok dan menyentuh B.
“Pengadilan menambahkan, “Jika Anda menuduh orang lain dengan alasan bahwa Anda tertarik pada mereka pada saat itu, melakukan kontak fisik, dan kemudian menyesalinya setelah berpikir ulang, itu bukanlah tuduhan palsu dan tidak bisa dibenarkan saat diajukan.”
Karier Somyi
Somyi memulai karirnya sebagai anggota DIA pada tahun 2017. Beberapa bulan setelah debut, ia semakin dikenal saat mengikuti program “Idol Rebooting Project – The Unit” di KBS2.
Somyi terkenal karena pernah mengikuti program survival untuk idola dan debut bersama girl grup dari MBK Entertainment.
Namun, pada tahun 2022, girl group DIA akhirnya bubar dan Somyi akhirnya banting setir menjadi BJ.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"