KONTEKS.CO.ID – Seungri mantan personel BigBang segera menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun.
Melansir dari Allkpop, Seungri dilaporkan akan dibebaskan dari penjara pada 11 Februari 2023.
Sebelumnya Seungri didakwa atas 9 dakwaan kriminal pada Januari 2020 di antaranya terkait permintaan prostitusi ilegal, perjudian ilegal di luar negeri, penyebaran konten video seksual ilegal, penggelapan uang, pengancaman, dan tindak kekerasan.
Ia kemudian dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda 1,15 miliar won pada Agustus 2021 oleh Pengadilan Tinggi Angkatan Bersenjata Korea Selatan saat dirinya tengah bertugas sebagai tentara aktif.
Pada Oktober 2021, kuasa hukum Seungri mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Militer.
Pihak penuntut militer juga mengajukan banding, dan akibatnya, pelepasan Seungri dari tugas wajib militernya harus tertunda.
Saat itu, pihak Seungri mengakui semua dakwaan pidananya selama sidang banding di Pengadilan Tinggi dan mengajukan pernyataan refleksi atas kesalahannya.
Pengadilan Tinggi pun mempertimbangkan sikap Seungri yang mengakui dakwaannya dan menunjukkan perilaku reflektif saat menyesuaikan putusan sidang awal.
Pada awal 2022, Pengadilan Tinggi Militer mengabulkan permohonan banding Seungri dan penyanyi 32 tahun itu akhirnya diputuskan menjalani hukuman 1,5 tahun, alias 18 bulan saja.
Kabar bebasnya Seungri ini masih menjadi polemik di masyarakat Korea Selatan. Masih banyak yang tidak terima Seungri dihukum ringan dan bisa bebas dalam waktu yang singkat.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"