KONTEKS.CO.ID – Yoo Ah In dikabarkan positif ganja. Berdasarkan pemberitaan media lokal, hal itu diketahui saat sang aktor sedang menjalani pemeriksaan dan tes untuk propofol.
Namun, berdasarkan hasil tes, Yoo Ah-in malah dikabarkan positif gunakan ganja dan negatif propofol. Sehingga, polisi membuka penyelidikan baru atas dugaan penggunaan ganja.
Berdasarkan pemberitaan Hankook Ilbo pada Jumat. 10 Februari 2023, ahli mengatakan marijuana tak akan terdeteksi sekitar 7-10 hari sejak dikonsumsi.
“THC marijuana tidak akan terdeteksi dalam tes 7-10 hari setelah dikonsumsi. Tapi ini muncul, jadi ia kemungkinan baru menggunakan marijuana baru-baru ini,” kata sumber yang tak disebutkan namanya tersebut.
Sebelumnya, Yoo Ah-in menjalani pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan propofol.
Pemeriksaan dilakukan karena Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan mendeteksi resep propofol sering diberikan pada Yoo Ah-in. Mereka kemudian melapor kepada polisi.
Tak hanya itu, polisi juga telah mengambil sampel rambut Yoo Ah-in untuk diserahkan ke Layanan Forensik Nasional untuk dites narkoba.
Unit investigasi narkoba Kepolisian Metropolitan Seoul meminta keterangan Yoo Ah-in pada Senin, 6 Februari 2023 karena diduga melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika.
Polisi juga telah melarang Yoo Ah-in keluar negeri mulai Rabu, 8 Februari 2023. Larangan keluar negeri itu diterbitkan menyusul pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan obat bius propofol pada awal pekan ini..
United Artists Agency (UAA)Â mengonfirmasi Yoo Ah-in telah diperiksa polisi terkait dugaan penyalahgunaan propofol.
“Yoo Ah-in baru-baru ini diinterogasi oleh polisi terkait penggunaan propofol. (Yoo) secara aktif bekerja sama dengan semua investigasi,” kata agensi tersebut dalam surat resmi.
Mereka sama sekali tidak menyinggung soal larangan ke luar negeri atau hal-hal yang lain. Mereka hanya menegaskan bahw dalam kasus Yoo Ah In positif ganja, sang aktor dan agensi akan kooperatif.
Hal tersebut membuat Yoo Ah-in memperpanjang daftar sosok di Korea Selatan yang bermasalah hukum akibat penggunaan ilegal propofol, seperti pentolan Samsung Lee Jae-yong dan Ha Jung-woo.
Penggunaan propofol ilegal di Korea Selatan dapat mengakibatkan hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda hingga 100 juta won yang setara dengan Rp1,19 miliar (1won=Rp11,97).
Serupa, ganja merupakan ilegal di Korea Selatan. Orang-orang yang melanggar itu terancam hukuman hingga lima tahun penjara atau denda 50 juta won.
Peraturan itu juga berlaku bagi warga Korea yang berada di kawasan yang melegalkan ganja. Hal itu sudah diumumkan pemerintah Korea Selatan sejak 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"