KONTEKS.CO.ID – Beberapa media Korea Selatan melaporkan bahwa pada 13 Februari 2023, aktris Park Min Young dicekal atau dilarang meninggalkan Korea Selatan.
Park Min Young terseret kasus mantan kekasihnya, Kang Jong Hyun, yang didakwa atas beberapa tindakan kriminal.
Melansir Koreaboo, sebagai tanggapan atas berita ini, pada Rabu 15 Februari 2023, HOOK Entertainment merilis pernyataan untuk meluruskan berita yang beredar terkait penyelidikan artis mereka dan larangan perjalanan internasional yang diberlakukan untuknya.
Dalam pernyataan resminya, HOOK Entertainment menyatakan, “Kami ingin mengklarifikasi berita yang dipublikasikan pada 14 Februari, yang menyatakan bahwa Park Min Young dipanggil oleh kepolisian untuk dimintai keterangan serta dilarang keluar dari Korea Selatan.”
Pada 13 Januari 2023, Park Min Young (memang) telah menyelesaikan penyelidikan sebagai saksi.
Namun, saat ini dia tidak memiliki larangan perjalanan.
Mereka kemudian menambahkan permohonan maaf, “Kami mohon maaf karena terlambat merilis pernyataan kami.”
Menurut laporan berita sebelumnya, Park Min Young diinvestigasi karena jaksa penuntut menemukan bukti bahwa Kang Jong Hyun telah menggunakan nama sang aktris dalam urusan keuangannya.
Kang Jong Hyun sendiri ditangkap pada 2 Februari dan didakwa melakukan penggelapan, penipuan, dan manipulasi saham.
Namun, pemain drakor Marry My Husband ini dikabarkan telah membantah segala keterlibatan dalam kasus ini.
Sementara itu, hubungan Park Min Young dan Kang Jong Hyun diekspos oleh Dispatch pada 28 September tahun lalu.
Di samping membeberkan hubungan sang aktris, media tersebut juga melaporkan kecurigaan mereka terhadap aktivitas kriminal Kang Jong Hyun.
Namun, tak lama setelah berita kencannya terungkap, agensi menyatakan bahwa sang aktris telah lama mengakhiri hubungannya dengan pengusaha tersebut.
Mereka juga membantah tuduhan yang mengatakan bahwa perempuan kelahiran 4 March 1986 ini menerima sejumlah uang dari Kang Jong Hyun.
Kang Jong Hyun sendiri memiliki masa lalu yang cukup kelam. Kasus penggelapan dan penipuannya kali ini bukanlah kasus pertama baginya.
Pada tahun 2016, ia bahkan pernah didakwa dengan hukuman dua tahun penjara dan tiga tahun masa percobaan karena telah melakukan penipuan.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"