KONTEKS.CO.ID – Kasus Narkoba Yoo Ah In, pihak kepolisian mengamankan sederet bukti untuk kasus dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang menyeret aktor Korea Selatan itu.
Sebelumnya, sang aktor terungkap positif ganja, profofol, kokein, dan ketamin. Polisi juga menggeledah dua rumah milik Yoo Ah In.
Dari penggeledahan, pihak berwajib disebut telah mengamankan lebih dari 10 ribu bukti.
Menurut kepolisian, pada Rabu, 15 Maret, pihak berwajib membutuhkan waktu lama demi mengumpulkan bukti-bukti ini.
Yoo Ah In dilaporkan tidak akan bisa mengelak lagi atas penemuan bukti yang menyudutkannya tersebut.
Saat ini, Unit Investigasi Kejahatan Narkoba Badan Kepolisian Metropolitan Seoul sedang menyelesaikan analisis data yang diperoleh melalui penyitaan dan penggeledahan serta penyelidikan terhadap orang-orang terkait.
Investigasi panggilan kemungkinan besar minggu depan. Yoo Ah In diharapkan akan hadir secara langsung tanpa diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Selain itu, polisi percaya diri dalam membuktikan dakwaan aktor bernama asli Uhm Hong Shik tersebut. Sehingga, tidak membutuhkan surat perintah penangkapan.
Walau begitu, jika Yoo Ah In tidak berkenan mengakui dakwaan sampai akhir maka surat perintah penangkapan tak akan bisa dihindari.
Penyelidikan polisi kepada pria kelahiran tahun 1986 ini masih berlangsung sampai saat ini.
Sementara itu, kasus narkoba Yoo Ah In ini baru terkuak di media pada Februari lalu. Pada awalnya, ia dicurigai atas penggunaan propofol yang berlebihan selama 2 tahun terakhir.
Kala pihak kepolisian melakukan tes urine, justru ditemukan jika Yoo Ah In positif ganja.
Sehingga, penyelidikan diperluas. Setelah tes rambut keluar, aktor di bawah naungan United Artist Agency atau UAA ini terbukti positif ganja, propofol, kokein, dan ketamin.
Kasus narkoba Yoo Ah In membuat banyak klien membatalkan proyek dengan sang aktor meskipun belum ada proses hukum yang pasti untuk sang aktor.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"