KONTEKS.CO.ID – Tempat penampungan prostitusi online berkedok tempat kos di kawasan Cilincing, Jakarta Utara digerebek polisi, pada Jumat 7 April 2023 sekitar pukul 03.30 WIB.
Penggerebekan tempat penampungan prostitusi online itu terungkap saat polisi yang bertugas mengantisipasi tawuran mendapat informasi mencurigakan.
Dalam penggerebekan tempat penampungan prostitusi online itu, polisi mengamankan 10 orang, yakni 5 laki-laki dan 5 perempuan.
Lima sejoli yang diamankan dalam pengerebekan prostitusi online itu yakni MF (28), S (24), MF (19), AR (20), SF (19), LN (17), SP (18), TR (16), AD (17), F (17).
“Setelah piket Buser Polsek Cilincing sampai di TKP, langsung dilakukan penggeledahan terhadap dua kamar kontrakan,” ujar Kapolsek Cilincing Kompol Haris Akhmat Basuki dalam keterangannya, Minggu 9 April 2023.
“Didapati 10 orang remaja, lima orang laki-laki dan lima perempuan,” imbuh Haris.
Berdasarkan pemeriksaan awal, lanjut Haris, terungkap adanya praktik prostitusi online di lokasi yang dijalankan dengan aplikasi MiChat.
“Hasil pemeriksaan ke-10 Orang tersebut tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar. Saat diamankan hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi Michat,” ungkap Haris.
10 orang tersebut dibawa ke Polsek Cilincing untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari pemeriksaan sebanyak 8 dari 10 orang terbukti terlibat dalam kasus prostitusi online.
“Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa terbukti 8 orang diantaranya 3 orang laki-laki dan 5 orang perempuan melakukan prostitusi online melalui aplikasi Michat,” jelasnya.
10 orang tersebut diserahkan oleh kepolisian ke pihak Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan.
“Para pelaku diserahkan ke Dinas Sosial untuk dibina,” pungkasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"