KONTEKS.CO.ID – Waspada jika Anda biasa mengonsumsi pil paracetamol, pil PCC dan serbuk acetaminophen.
Pasalnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya baru saja membongkar kasus peredaran narkoba jenis pil paracetamol, carisoprodol dan cafein (PCC) sebanyak 1,2 juta butir di Tangerang, Banten.
“Sebanyak 1 juta 237 ribu butir pil PCC, 671.691 kilogram karisoprodol, serbuk pinaca 220,8 kilogram dan serbuk acetaminophen dengan berat 510 kilogram,” ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Senin 10 April 2023.
Dikatakan Karyoto, kasus ini diungkap pada Senin 27 Maret 2023 lalu sekitar pukul 13.30 WIB di Ruko Citra Raya The Bolevard, Tangerang, Banten.
“Ada tiga tersangka dengan perannya masing-masing yakni, DAR (46), HM (24) sebagai penjaga gudang dan FR (41) sebagai pemilik barang,” jelasnya.
Menurut Karyoto, penangkapan para tersangka dilakukan di dua tempat berbeda.
DAR dan HM ditangkap di Tangerang sedangkan FR ditangkap di Kalimantan Selatan pada Rabu 29 Maret 2023 sekitar pukul 21.35 WIB.
Karyoto menambahkan, pengungkapan kasus ini telah berhasil menyelamatkan jutaan jiwa masyarakat Indonesia.
“Jika diasumsikan satu butir dikonsumsi satu orang, maka telah berhasil menyelamatkan dua juta lima ratus ribu jiwa,” ujarnya.
Para tersangka dikenakan pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"