KONTEKS.CO.ID – Polisi menangkap pelaku yang menempelkan stiker barcode QRIS palsu di kotak amal sejumlah masjid di Jakarta Selatan hingga Masjid Istiqlal.
Pelaku diketahui bernama M Iman Mahlil Lubis (49). Polisi pun langsung menetapkannya sebagai tersangka.
“Mengamankan satu tersangka berinisial MIMIL di mana yang bersangkutan adalah orang yang menempel QRIS di Masjid Nurul Iman Blok M Square,” ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Selasa 11 April 2023.
Tersangka MIMIL langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, MIMIL dijerat Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP.
“Dengan ancaman penjara di atas lima tahun,” ujarnya.
Sebelumnya, pria yang menempelkan stiker barcode QRIS palsu tersebut viral lantaran terekam Close Circuit Television (CCTV).
Polisi menduga, pria yang menempelkan stiker barcode QRIS palsu di kotak amal masjid tersebut adalah orang yang sama.
“Sudah teridentifikasi dan ditangani oleh Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa 11 April 2023.
Namun, Trunoyudo belum merinci siapa sosok pelaku tersebut, termasuk apakah sudah diamankan atau belum.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"