KONTEKS.CO.ID – Pelaku tempel stiker barcode QRIS palsu di kotak amal, M Iman Mahlil Lubis ternyata tak hanya beraksi di masjid.
Iman Mahlil Lubis ternyata juga menempelkan stiker barcode QRIS palsu di SPBU, bandara, hingga pusat perbelanjaan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, Iman Mahlil diketahui sudah beraksi di 38 lokasi berbeda.
Dalam aksinya, Iman Mahlil menempelkan stiker barcode QRIS palsu di kotak amal untuk mendapatkan dana orang yang ingin bersedekah.
“Di BSI Pondok Indah, BCA Mayestik, BSI Radio Dalam, BSI Panglima Polim, ATM Gallery Ayam Bulungan dan U&P, BCA Grand Wijaya, BSI Fatmawati,” kata Auliansyah kepada wartawan, Selasa 11 April 2023.
Tak hanya itu, Iman Mahlil juga beraksi di Bandara Soekarno-Hatta, di SPBU dan pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta Selatan serta Jakarta Pusat.
“Masjid Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Masjid Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian SPBU Pejompongan. Di beberapa tempat lainnya di masjid atau musala Pondok Indah Mall, kemudian di Grand Indonesia,” terang Auliansyah.
Kekinian, Iman Mahlil telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis terkait penipuan dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
“Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45a Ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE,” kata Auliansyah.
Selain itu, Iman Mahlil juga dijerat pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
“Kemudian Pasal 80 dan atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP,” tandas Auliansyah.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"