KONTEKS.CO.ID – M Iman Mahlil Lubis (39), pelaku yang menempelkan stiker barcode QRIS palsu memiliki tiga rekening untuk menampung uang hasil penipuannya.
Tiga rekening tersebut digunakan Iman Mahlil untuk penampung pemberian sedekah dari stiker bercode QRIS palsu di kotak amal masjid yang tersebar di puluhan titik di Jakarta.
“Temuan sementara rekening penampung ada tiga,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Selasa 11 April 2023.
Pihaknya, kata Auliansyah, masih melakukan pendalaman terkait transaksi yang dilakukan Iman yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Termasuk upaya pengawasan yang akan bekerja sama dengan pihak eksternal terkait pembuatan QRIS.
“Ini juga masih terlalu dini kami juga belum bisa memberikan informasi ke teman-teman dan kita masih melakukan pengembangan terus,” ujar Auliansyah.
Dari data sementara, tersangka menempel stiker barcode QRIS palsu berisi ‘Restorasi Mesjid’ sejak 1 April 2023 sampai 10 April 2023 dari 38 titik lokasi dengan hasil belasan juta rupiah.
Menurut Auliansyah, nominal tersebut masih kemungkinan berkembang.
Sebab, penyidik masih akan melakukan pendalaman kepada tersangka atas kasus penipuan ini.
Sementara dari modus yang dilakukan tersangka Iman Mahlil, ternyata mulai dicetak stikernya sejak 23 Maret 2023.
Hingga akhirnya total selama awal April 2023 telah disebarkan ke 38 lokasi.
“Kami melakukan pengembangan terhadap yang bersangkutan. Ternyata ada di, atau ada pada yang bersangkutan itu QRIS lainnya yang belum ditempel yang akan dilakukan penempelan tapi kita belum tahu tempatnya dimana,” jelasnya.
Kata Auliansyah, pelaku menempel QRIS miliknya dengan cara ditempel di atas QRIS yang sudah ada di kotak masjid tersebut. Termasuk ditempel di dinding masjid.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"