KONTEKS.CO.ID – Mohammad Iman Mahlil Lubis (MIML), pelaku yang menempelkan stiker barcode QRIS palsu telah resmi jadi tersangka.
Iman Mahlil Lubis menempelkan stiker barcode QRIS palsu di puluhan titik di Jakarta dan sekitarnya.
Memiliki tiga rekening, Iman Mahlil Lubis berhasil meraup uang belasan juta rupiah dari ‘sedekah’ stiker barcode QRIS palsu tersebut.
Belakangan terungkap, Iman Mahlil Lubis ternyata pernah bekerja di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
mengungkapkan tersangka memiliki pengalaman bekerja di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Terkait dengan latar belakang yang bersangkutan, pernah bekerja di salah satu bank, salah satu bank BUMN,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis Auliansyah, dikutip Rabu 12 April 2023.
Namun demikian, Auliansyah belum bisa merinci lebih jauh terkait penangkapan dari pelaku yang dilakukan subuh ini, termasuk juga latar belakang pengalaman kerja dari pelaku.
Polisi akan menyampaikan kembali hasil pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terhadap tersangka.
“Kami baru saja tadi subuh, baru saja kita lakukan upaya atau tindakan kepolisian terhadap yang bersangkutan,” katanya.
“Jadi ini masih kita melakukan pendalaman-pendalaman, nanti mungkin perkembangan pendalaman tetap akan kita sampaikan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 a ayat 1 dan atau Pasal 35 ayat Jo 51 a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"