KONTEKS.CO.ID – Seorang pejabat aparatur sipil negara (ASN) di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat berinisial T digerebek istrinya saat sedang wikwik dengan selingkuhannya, ST di hotel kawasan Kota Tangerang, Kamis 29 September 2022.
T dan ST diketahui bekerja di instansi yang sama. T bekerja sebagai PNS Eselon 4A dengan jabatan Kepala Seksi PAUD Sudin Dindik Kota Administrasi Jakarta Barat, sedangkan ST selingkuhannya adalah bawahannya.
Penggerebekan dilakukan S bersama dengan kuasa hukumnya, Tris Haryanto dan petugas kepolisian dari Mapolsek Pinang.
“Kebetulan di samping kami ini adalah ibu S. Di mana ibu S pada malam hari ini telah memergoki suaminya yang bernama pak T jadi kebetulan beliau sedang bersama perempuan lain yaitu stafnya sendiri,” ungkap Tris, dikutip Jumat 30 September 2022.
Penggerebekan berawal saat S dan Tris mulai membuntuti T dari kantornya hingga ke sebuah rumah sakit di daerah Alam Sutera, Tangerang.
S kemudian melihat suaminya bertemu dengan selingkuhan di tempat parkir rumah sakit tersebut.
Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan dengan satu mobil menuju hotel.
“Jadi kami kebetulan kan mengikuti di belakang mobil si pelaku ini, kira-kira tadi sehabis magrib jam setengah tujuh yang bersangkutan masuk ke hotel tersebut,” jelas Tris.
Saat melihat T dan ST masuk ke dalam hotel itu, S dan Tris tidak langsung mendatangi mereka, melainkan melakukan koordinasi ke pihak hotel dan pihak kepolisian.
“Akhirnya kami melakukan penggerebekan, dan yang bersangkutan itu dibawa pihak kepolisian,” kata Tris.
Saat penggerebakan, T dan ST diduga baru selesai melakukan hubungan intim dan hendak keluar kamar hotel tersebut.
“Ya, kondisinya pada saat kami masuk itu mereka sedang beres-beres mungkin sedang pakai baju mungkin ya dugaan kami baru saja melakukan hubungan seperti suami istri,” ucapnya.
“Nah, kebetulan si selingkuhannya ini juga sudah bersuami. Jadi kebetulan sama-sama ASN, kebetulan selingkuhannya ini adalah bawahannya suami ibu ini,” jelasnya.
T dan ST sama-sama sudah memiliki keluarga. T memiliki seorang istri dan 3 orang anak.
Sementara ST memiliki suami dan 2 orang anak. S selaku korban dalam perkara ini juga berporfesi sebagai guru di wilayah Administratif Jakarta Barat.
Dia mengaku, ingin tindakan perzinahan yang dilakukan suaminya diproses menurut aturan hukum yang berlaku.
“Saya hanya mengikuti proses hukum saja. Jadi saya, negara kita negara hukum, kita tidak bisa main hakim sendiri walaupun orang salah masih tetap kita proses secara baik-baik,” ucap S.
Usai kejadian penggerebekan tersebut, S dan kuasa hukumnya akan melaporkan perkara ini ke pihak yang berwajib atas dugaan tindak pidana perzinaan.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"