KONTEKS.CO.ID – Polda Metro Jaya sudah melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan berantai alias serial killer Wowon cs.
Polisi pun lantas melimpahkan berkas perkara serial killer Wowon Cs tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).
“Wowon cs juga secara pemberkasan oleh penyidik ini sudah terlengkapi, kemudian sudah tahap 1,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko soal berkas perkara serial killer tersebut kepada wartawan, Kamis 20 April 2023.
Dikatakan Trunoyudo, saat ini penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan kejaksaan terkait berkas perkara tersebut.
Jika dinyatakan sudah lengkap, akan dilakukan pelimpahan berkas perkara tahap II dan tersangka.
“Nanti kita tunggu bersama-sama apakah dinyatakan lengkap atau ada beberapa catatan hasil penelitian jaksa penuntut umum untuk dilengkapi terkait formil-materiil sebagai penambahan bagi penuntut umum pada proses peradilan,” ujarnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pembunuhan berantai atau serial killer di Bekasi hingga Cianjur, Jawa Barat.
Ketiganya adalah Wowon Erawan alias Aki Banyu, Solihin alias Duloh, dan Muhammad Dede Solehudin.
Kompolotan Wowom cs menghabisi sembilan orang. Tujuh di antaranya masih keluarga, yaitu Halimah, Ai Maemunah, Ridwan Abdul Muiz, M Riswandi, Wiwin Winarti, Noneng, dan Bayu (2)
Dua korban tewas lainnya adalah tenaga kerja wanita (TKW), yaitu Farida dan Siti Fatimah.
Pembunuhan yang dilakukan Wowon dkk terungkap setelah polisi memeriksa sisa makanan sekeluarga di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Para korban di Ciketing Udik itu diracun menggunakan racun pestisida.
Motifnya, sekeluarga itu mengetahui penipuan dan pembunuhan yang sebelumnya dilakukan Wowon bersama M Dede Solehudin dan juga rekannya, Solihin alias Duloh, di Cianjur dan Garut.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"