KONTEKS.CO.ID – Dua orang pelaku persekusi terhadap dua wanita pemandu lagu atau lady companion (LC) berinisial AK (38) dan E (47) di salah satu kafe di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat ditangkap polisi.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono mengatakan, dua pelaku persekusi wanita LC tersebut ditahan di Mapolres Pesisir Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dikatakan Novianto, tersangka berinisial AK ditangkap di Kampung Lakuak, Desa Dusun Pasar Gompong, Kecamatan Lengayang, pada Kamis 20 April 2023 pagi.
Kemudian, tersangka berinisial E menyerahkan diri ke kantor polisi.
“Tersangka E menyerahkan diri ke Polres Pesisir Selatan dengan diantar keluarganya,” kata Novianto menukil Antara, Jumat 21 April 2023.
Sebelumnya, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus persekusi terhadap dua wanita diduga sebagai LC di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat.
Para pemandu karaoke itu diarak warga setempat hingga diceburkan ke laut, bahkan wanita itu nyaris ditelanjangi.
Para tersangka dijerat UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kapolda Sumatra Barat Irjen Suharyono menegaskan, tindakan persekusi yang dilakukan para tersangka dengan cara menelanjangi dan merendam dua wanita di air laut saat malam hari sangat tidak terpuji.
“Harusnya hal itu tidak terjadi dan tindakan yang dilakukan para pemuda itu adalah tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum,” ujarnya.
“Apa yang dilakukan itu terkait etika, namun yang dilakukan pemuda ini berat, termasuk merendahkan kehormatan dan menyentuh organ yang harusnya tak disentuh,” tandas Suharyono.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"