KONTEKS.CO.ID – Mabes Polri angkat bicara terkait penganiayaan Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Penganiayaan terhadap Ken Admiral dilakukan Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan terjadi di SPBU Jalan Ring Road Medan pada Rabu 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Mabes Polri pun akan mengawal penanganan kasus penganiayaan oleh Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan yang kini ditangani Polda Sumatra Utara (Sumut).
“Mabes Polri memonitor perkembangnya,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho saat dimintai konfirmasi, Rabu 26 April 2023.
Sandi berharap publik memberi waktu kepada penyidik Polda Sumut untuk menuntaskan penyidikan kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan.
Kemudian, Bidang Propam Polda Sumut menuntaskan proses sanksi internal terhadap AKBP Achiruddin.
“Biarkan penyidik dan Propam (Polda Sumut) bekerja sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sandi.
Kekinian, penyidik telah menetapkan Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka.
Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.
AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan terbukti melanggar kode etik Polri karena membiarkan anaknya melakukan tindak kriminal.
“Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan non job,” kata Hadi Wahyudi.
Dikatakan Hadi, AKBP Achiruddin juga dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus (patsus) dalam tahanan.
Dia terbukti melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Yang bersangkutan juga ditempatkan dalam tahanan. Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap perilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri,” tegas Hadi.
Sebelumnya, video Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral viral di media sosial.
Dalam video korban dipukuli ditendang berulangkali hingga kepalanya dibenturkan ke aspal.
Peristiwa itu terjadi pada 21 Desember 2022. Penganiayaan berawal saat AH menyetop mobil Ken Admiral di SPBU Jalan Ring Road Medan.
Kemudian AH memukul pelipis kanan korban sebanyak tiga kali.
Setelah itu AH menendang spion mobil korban, kemudian pergi meninggalkan korban.
Lalu pada Kamis 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB, korban bersama temannya datang ke rumah AH di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"