KONTEKS.CO.ID – Polda Sumatra Utara (Sumut) membantah adanya intervensi dari AKBP Achiruddin dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengeklaim, tidak ada intervensi AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus penganiayaan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.
Dikatakan Hadi, pihaknya sudah memastikan tidak adanya intervensi dari AKBP Achiruddin Hasibuan ke ke Polrestabes Medan yang awalnya menangani kasus penganiayaan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral tersebut sebelum ditarik ke Polda.
“Tidak ada (intervensi), saya sudah cek langsung, langsung saya tanyakan ke Kasatnya. Nggak ada intervensi atau apapun juga,” ujar Hadi, Jumat 28 April 2023.
Sebelumnya, Aditya Hasibuan, anak dari mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral viral di media sosial.
Penganiayaan terhadap Ken Admiral dilakukan Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan terjadi di SPBU Jalan Ring Road Medan pada Rabu 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengungkapkan alasan lambatnya penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan terhadap Ken Aditya tersebut.
Dikatakan Sumaryono, korban yakni Ken Adminral berada di luar negeri mengikuti perkuliahan setelah sempat dianiaya Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan.
“Beberapa hari ini korban baru kembali ke Medan. Sehingga setelah dilakukan gelar perkara terhadap pelaku AH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” jelasnya, Rabu 26 April 2023.
Kekinian, penyidik telah menetapkan Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka.
Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Sumaryono.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.
AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan terbukti melanggar kode etik Polri karena membiarkan anaknya melakukan tindak kriminal.
Selengkapnya dapat disimak di sini.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"