KONTEKS.CO – Seorang ayah tega memperkosa anak kandungnya yang masih berusia delapan tahun di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Tak hanya sekali, pelaku bernama Andreas Yonathan (37) memperkosa anak kandungnya dua kali dalam keadaam mabuk berat.
Perbuatan bejat terakhir dilakukan tersangka pada 12 September 2022 di sebuah kios di Jalan Pasanah, Pangkalan Bun.
Dalam keadaan mabuk berat, Andreas melakukan aksi bejatnta usai menjemput korban pulang dari sekolah. Saat korban berbaring lelah, Andreas menghampiri dan mulai memperkosa korban.
Menurut korban, pelaku meraba kemaluan dari luar celana hingga akhirnya memaksa bersetubuh.
Sang anak yang tak berdaya hanya bisa menangis saat ayahnya melakukan perbuatan tersebut.
Usai kejadian, korban melarikan diri ke rumah tetangga dan mengadukan perlakuan yang dilakukan sang ayah. Tetangga itu lantas melaporkan Andreas ke polisi.
Akibat perbuatannya, Andreas Yonathan (37), dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"