KONTEKS.CO.ID – Gudang penyimpanan obat-obatan jenis G ilegal yakni pil Tramadol dan Hexymer di kawasan Kedoya, Jakarta Barat digerebek polisi.
Tak tanggung-tanggung, penggerebekan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Barat itu berhasil menemukan jutaan obat-obatan jenis G yakni pil Tramadol dan Hexymer.
Jutaan pil Tramadol dan Hexymer di dalam gudang itu rencananya akan diedarkan secara ilegal di wilayah DKI Jakarta.
“Total 37.418.000 butir pil Tramadol dan Hexymer. Ditafsir harganya Rp497,5 miliar,” ungkap Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Suyudi Ario Seto di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 3 Mei 2023.
Lokasi gudang ilegal tersebut diketahui setelah jajaran Polres Metro Jakarta Barat menangkap sejumlah pemuda pelaku tawuran.
Saat digeledah dan diperiksa, para pelaku terbukti membawa obat-obatan jenis G dan positif setelah dilakukan tes urine.
“Pengungkapan ini diawali dari patroli dan cipta kondisi oleh Polres Jakbar dan mengamankan beberapa pemuda yang melakukan tawuran,” jelas Suyudi.
Pelaku mengaku mendapatkan obat jenis Tramadol dan Hexymer tersebut dari pengedar di kawasan Kedoya, Jakarta Barat.
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kemudian berkoordinasi dengan Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk mendalami peredaran obat-obatan tersebut.
Hasil pendalaman, penyidik gabungan menangkap seorang pengedar berinisial KHK alias Acuk (55). Kemudian, menemukan gudang penyimpanan obat-obatan keras tersebut.
“Dikembangkan dan berhasil menangkap pelaku AKA (38) pada Jumat 14 April 2023 di rumah di Sunter,” kata Suyudi.
“Dikembangkan lagi dan berhasil ditangkap AAM (38) di apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara,” kata Suyudi.
Kekinian, KHK, AKA, dan AAM telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Lalu, dijerat Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 UU RI nomor 36 tahun 2009.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"