KONTEKS.CO.ID – Setelah beberapa bulan, berkas perkara pembunuhan sopir grabcar atau taksi online oleh anggota Densus 88 Antireror di Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Depok, akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Kuasa hukum korban, Jundri R Berutu mengatakan, pelimpahan kasus pembunuhan sopir grabcar atau taksi online bernama Sony Rizal Taihitu oleh anggota Densus 88 itu baru diketahui pada hari ini, Kamis 4 Mei 2023.
Namun, hal itu diketahui setelah dia dan kliennya berinisiatif menanyakan perkembangan kasus pembunuhan sopir grabcar atau taksi online oleh Densus 88 itu ke Polda Metro Jaya pada Kamis 4 Mei 2023.
“Kami berinisiatif untuk kembali menanyakan perkembangan. Informasi yang kami dapatkan bahwa penyidik sudah mengirimkan berkas ke kejaksaan,” kata Jundri.
Dikatakan Jundri, berkas perkara pembunuhan sopir grabcar bernama Sony Rizal Taihitu oleh tersangka Bripda Harus Sitanggang dilimpahkan penyidik ke kejaksaan pada Selasa 2 Mei 2023.
Kekinian, berkas perkara kasus pembunuhan itu tengah diteliti oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Sampai saat ini berkas masih diteliti dan berkas belum P21. Itu informasi terbaru yang barusan detik ini kami terima dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” ungkap Jundri.
Diketahui, pembunuhan sopir grabcar itu itu heboh dan terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada 23 Januari 2023.
Saat itu, Sony ditemukan warga dalam penuh luka tusuk di samping mobil Avanza merah bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006/015, sekitar pukul 04.20 WIB.
Sang pembunuh, Anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang kemudian ditangkap beberapa jam setelah jasad Sony ditemukan.
Penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku dari sejumlah petunjuk yang ditemukan di mobil korban.
Petunjuk itu berupa barang pribadi dan identitas Bripda Haris yang tertinggal usai menghabisi nyawa korban.
Haris ditangkap di kawasan Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, oleh tim dari Densus 88 yang dibentuk khusus untuk pengejaran.
Haris kemudian dibawa dan diserahkan kepada penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bripda Haris membunuh Sony karena ingin mencuri mobil yang dipakai korban sebagai sopir taksi online.
Kepada penyidik, Bripda Haris mengaku melakukan tindakan tersebut karena masalah ekonomi.
Namun, penyidik masih akan mendalami lagi motif pembunuhan tersebut.
Sementara ini, Bripda Haris dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"