KONTEKS.CO.ID – Pihak kepolisian menyampaikan kabar terbaru pria asal Nigeria inisial AN (32) yang menganiaya dua orang nenek di apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kekinian, polisi telah menetapkan pria asal Nigeria inisial AN (32) itu sebagai tersangka penganiayaan dua orang lansia di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Usai ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua orang nenek di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pria asal Nigeria inisial AN (32) kini sudah resmi ditahan.
“Hasil gelar perkara merekomendasikan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh kepada wartawan, Minggu 7 Mei 2023.
Dikatakan Iverson, AN resmi ditahan mulai malam tadi. Polisi melakukan penahanan terhadap AN usai melaksanakan gelar perkara.
Sebelumnya, polisi menetapkan pria asal Nigeria berinisial AN (32) sebagai tersangka terkait aksi penyerangan dan penganiayaan terhadap dua nenek inisial NW (55) dan RS (58) di apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kedua korban mengalami sejumlah luka tusukan akibat penyerangan AN.
“Ya betul sudah tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh kepada wartawan, Sabtu 6 Mei 2023.
Iverson mengatakan AN masih diperiksa. Dia menuturkan pihaknya masih mendalami motif WN Nigeria itu melakukan penganiayaan terhadap kedua korban.
“Tersangka saat ini berada di Polres Metro Jakarta Utara terus dilakukan pendalaman pemeriksaan untuk mengungkap motif apa yang menjadi penyebab pelaku ini melakukan kekerasan terhadap dua ibu ya, yang satunya berusia 55 tahun, dan korban yang kedua berusia 58 tahun,” ujarnya.
Pihaknya, kata Iverson, melakukan tes urine hingga narkoba kepada WN Nigeria tersebut.
Belum diketahui terkait ada atau tidaknya pengaruh minuman keras pada WN Nigeria tersebut.
Atas perbuatannya, AN pun disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan berat. Dia terancam pidana penjara 5 tahun.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"