KONTEKS.CO.ID – Oknum dosen Stikes Buleleng bernama Putu Agus Ariana ditetapkan tersangka pencabulan terhadap mahasiswinya.
Oknum dosen Stikes Buleleng yang merupakan pembimbing skripsi mahasiswa tersebut ditetapkan tersangka oleh Polres Buleleng, pada Minggu 7 Mei 2023.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengatakan, penetapan tersangka terhadap oknum dosen Stikes Buleleng dilakukan setelah melalui pemeriksaan dari saksi, korban dan juga tersangka.
“Beberapa alat bukti juga menguatkan dosen tersebut sebagai tersangka yakni bukti CCTV, keterangan saksi dan juga pakaian dari korban termasuk handphone dari korban dan pelaku,” ujar Picha dikutip Senin 8 Mei 2023.
Kata Picha, tersangka sempat menghapus chat di ponsel korban.
Pihak kepolisian kemudian mengembalikan isi chat dari tersangka maupun pelaku ke labforensik Polda Bali.
“Untuk kondisi korban saat ini masih trauma dan pihak kepolisian masih mendampingi korban bersama pihak dinas sosial. Untuk tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan,” ujarnya.
Polres Buleleng menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancamannya, lima tahun penjara.
“Selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU),” tandas Picha.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"