KONTEKS.CO.ID – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebut akan menelusuri soal penolakan anak buahnya dalam laporan dugaan pencabulan Mario Dandy Satrio terhadap AG.
Laporan dugaan pencabulan sedianya dilayangkan pihak AG, kekasih Mario Dandy Satriyo ke Polda Metri Jaya namun ditolak.
Karyoto mengatakan, secara detail penyidik lebih paham alasan penolakan laporan AG, pacar Mario Dandy Satrio dalam dugaan kasus pencabulan tersebut.
“Secara detail tentunya yang lebih paham penyidik, saya tidak bisa menjelaskan di sini. Nanti akan kami lihat kepada penyidik kenapa itu bisa terjadi penolakan itu,” ujar Karyoto kepada wartawan, Senin 8 Mei 2023.
Namun demikian, Karyoto enggan berkomentar lebih lanjut soal klaim penolakan laporan yang disampaikan kuasa hukum anak AG.
Kata Karyoto, piaknya masih menunggu informasi lengkap dari penyidik Polda Metro Jaya.
“Saya tidak bisa jawab secara detail penolakan itu, karena kalau tidak berdasarkan data jadinya ngawur,” kata dia.
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa anak AG, Mangatta Toding Allo melaporkan Mario Dandy Satrio ke Polda Metro Jaya atas tindakan pencabulan yang dilakukan kepada kliennya.
Namun, dua kali laporan yang dibuat Mangatta dan timnya selalu ditolak dengan sejumlah alasan.
“Kami telah membuat dua laporan untuk menjerat Mario atas tindakan cabulnya kepada anak AG, tapi selalu ditolak,” ujar Mangatta, Kamis 4 Mei 2023.
Dikatakan Mangatta, laporan pertama dilakukan pada Selasa, 2 Mei 2023. Laporan ditolak dengan alasan itu harus dilakukan oleh orang tua atau wali.
“Laporan pertama kami ditolak polisi karena laporan tindak pidana harus dilakukan oleh orang tua atau wali, bukan penasihat hukum,” kata dia.
Kemudian, laporan berikutnya diajukan oleh Mangatta dan timnya sehari kemudian, yakni pada Rabu, 3 Mei 2023.
Sesuai dengan arahan petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya satu hari sebelumnya, kali ini Mangatta membawa seorang wali dari pihak keluarga AG.
Sayangnya, Polda Metro Jaya kembali menolak pembuatan laporan dengan alasan perlu adanya bukti visum.
Selain itu, petugas SPKT juga berdalih harus menunggu atasannya kembali ke tempat karena pelapor saat ini berada dalam masa penahanan.
“Karena pelapor sedang berada di tempat penahanan, maka petugas piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu atasannya dari tugas pada Senin tanggal 8 Mei 2023 untuk melakukan laporan polisi kembali terhadap Mario,” tandas Mangatta.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"