KONTEKS.CO.ID – Seorang kakek berinisial AS (62) yang bekerja sebagai penjaga toilet berbuat tak senonoh dengan menunjukkan kelaminnya kepada perempuan di alun-alun Yogyakarta.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, Ipda Afri Safitri mengatakan, AS menunjukkan kelaminnya ke pengguna toilet perempuan agar merasa puas.
Kepada polisi, AS mengaku telah beraksi menunjukkan kelaminnya kepada pengguna toilet perempuan selama tiga minggu.
“Kalau pengakuannya baru tiga minggu sebelum kami amankan. Tapi kami dalami dulu,” kata Afri, Rabu 10 Mei 2023.
Kata Afri, pihaknya mengamankan AS berdasarkan laporan dari dua korban berinisial NW (39) dan AW (29) pada 21 Maret 2023 lalu.
Kejadiannya, pada tanggal 20 Maret 2023 yang lalu, kedua korban akan ke toilet umum di alun-alun selatan Yogyakarta.
“Pada saat itu tempat kejadiannya yaitu untuk toilet umum itu ada berada di lantai dasar. Jadinya untuk tersangka berada di lantai atas,” ujarnya.
Kronologi kejadian berawal dari kedua korban yang hendak ke toilet umum yang berada di lantai dasar dan pelaku berada di lantai atas.
Setelah selesai, kedua korban beriringan membayar retribusi.
Kemudian korban AW kaget karena melihat pelaku sedang duduk tegak di kursi dengan kedua tangannya berada di meja, kaki membuka dan memperlihatkan alat kelaminnya.
“NW pada saat itu memegang HP karena keinginannya untuk video call tapi pada saat itu HP-nya eror malah kepencet untuk video, tidak sengaja korban NW ini merekam bahwa tersangka itu posisi sama seperti yang dilihat oleh korban AW,” jelas Afri.
Setelah kejadian tersebut, kedua korban berinisiatif melapor ke Polsek Kraton, kemudian dari Polsek menelepon ke Satreskrim Polresta Jogja yang langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku.
“Menurut keterangan tersangka bahwa dengan memperlihatkan alat kelaminnya bahwa dia merasa puas dengan keinginan seksualnya,” ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan Pasal 281 KUHP tentang merusak kesopanan di muka umum dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"